Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian menjadwalkan akan memeriksa Mayjen TNI (Purn)
Kivlan Zen sebagai tersangka
dugaan makar besok, Rabu (29/5).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan kuasa hukum Kivlan sudah mengonfirmasi akan datang pada pemeriksaan besok. Dedi juga menyatakan pemeriksaan yang digelar besok adalah yang pertama sejak Kivlan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya sudah disampaikan melalui PH (penasihat hukum), akan hadir memenuhi panggilan penyidik," ujarnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Selasa (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal materi pemeriksaan, Dedi belum dapat membeberkannya. Hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.
"Jadi tentu ada yang digali lagi tentang peran KZ dalam kasus makar," tuturnya.
Diketahui berdasarkan surat panggilan pemeriksaan untuk Kivlan yang diperoleh
CNNIndonesia.com, seharusnya pemeriksaan Kivlan sebagai tersangka dilakukan pada 21 Mei lalu.
Pada surat itu tertulis Kivlan dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan atau makar dan atau penghasutan.
Diketahui berdasarkan surat panggilan pemeriksaan untuk Kivlan yang diperoleh
CNNIndonesia.com, seharusnya pemeriksaan Kivlan sebagai tersangka dilakukan pada 21 Mei lalu.
Pada surat itu tertulis Kivlan dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan atau makar dan atau penghasutan.
Surat tersebut pun sudah ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nico Afinta. Kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro sendiri mengaku telah menerima surat tersebut minggu lalu.
Kivlan menjadi tersangka dugaan makar dari laporan polisi yang dilayangkan Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor : LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI itu dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
(gst/kid)