Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ansufri Idrus Sambo telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Sambo mulai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (27/5) sekitar pukul 10.30 WIB dan baru selesai menjalani pemeriksaan pada Selasa (28/5) pukul 03.40 WIB. Dalam pemeriksaan selama kurang lebih 17 jam itu, ia mengaku diberikan sebanyak 49 pertanyaan oleh penyidik.
Pertanyaan itu, kata Sambo, berkaitan dengan Eggi serta berkaitan dengan pidato-pidato yang ia sampaikan.
"Saya jawab apa adanya sesuai yang ada di video itu," kata Sambo usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambo mengaku tak tahu pasti soal seruan people power yang akhirnya membuat Eggi ditetapkan sebagai tersangka.
Sambo berdalih meski berada di satu lokasi yang sama, namun saat kejadian ia mengaku sedang berada di dalam kediaman capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang terletak di Jalan Kertangera IV. Ia menegaskan tidak sedang bersama dengan Eggi saat seruan people power itu disampaikan.
"Enggak tahu saya kapan dia ngomong, tempatnya saya tahu tapi enggak tahu ngomongnya kapan," ujar Sambo.
Lebih lanjut, Sambo mengungkapkan bakal diperiksa lagi oleh penyidik pada Rabu (29/5) mendatang. Ia mengaku siap untuk memenuhi panggilan tersebut.
"Katanya kaitannya dengan saya sebagai BPN saya tidak ngerti juga sih," ucap Sambo.
Polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar dan telah resmi ditahan sejak Selasa (14/5) pukul 23.00 WIB.
Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.
Dalam kasus tersebut, diketahui penyidik juga telah memanggil Kivlan Zen dan Permadi untuk diperiksa sebagai saksi.
[Gambas:Video CNN] (dis/sur)