Eggi Sudjana Cabut Praperadilan

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mei 2019 11:06 WIB
Eggi Sudjana melalui pengacaranya mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan. Permohonan pencabutan diucapkan saat sidang perdana.
Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana mencabut permohonan praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5).

Pencabutan permohonan praperadilan itu disampaikan oleh pengacara Eggi, Pitra Romadoni Nasution saat sidang praperadilan perdana dimulai.

"Selaku kuasa hukum dari dokter haji Eggi Sudjana berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 Mei 2019 terlampir, dengan ini kami menyatakan mengajukan permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Pitra kepada hakim.

Pitra tidak menyebutkan alasan pencabutan praperadilan itu. Dia hanya meminta supaya hakim tunggal Ratmoho mau mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mohon kiranya agar permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan register nomor nomor 51/pid/pra/2019/pnjaksel tetanggal 10 mei 2019 dapat dipenuhi oleh majelis hakim yang mulia," tuturnya.
Eggi Sudjana Cabut Praperadilan Pengacara Eggi Sudjana Pitra Romadhony. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Hakim Tunggal Ratmoho kemudian mengabulkan permohonan Eggi untuk mencabut permohonan praperadilan tersebut.

"Kita sudah sama-sama mendengar tentang pencabutan perkara praperadilan, dengan ini saya sebagai hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan ini dikabulkan pada hari ini 29 Mei 2019," tuturnya.
Sementara itu usai sidang, Pitra menjelaskan alasan pencabutan praperadilan.

"Kita kan ingin bikin hubungan harmonis dengan Polri, kita selalu mengedepankan upaya persuasif dalam menyelesaikan permasalahan ini tanpa perlawanan hukum," katanya.

Pitra mengaku percaya bahwa Polri profesional. "Promoter, Profesional modern, terpercaya, kita lebih ke komunikasi persuasif," ujarnya.

Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar dan telah resmi ditahan sejak Selasa (14/5). Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.
[Gambas:Video CNN] (gst/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER