Eggi Sudjana Tulis Surat Bantahan soal Tuduhan Makar

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mei 2019 02:27 WIB
Dalam surat yang ditulis dari dalam Rutan Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana menjelaskan bahwa 'people power' yang dimaksud adalah aksi demo di Bawaslu.
Eggi Sudjana mengungkapkan bahwa dirinya tak bermaksud untuk makar. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menulis surat yang berisi tentang penjelasan tentang people power yang sempat ia sampaikan. Surat tersebut ditulis tangan langsung oleh Eggi dari dalam Rutan Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni pun membenarkan bahwa kliennya menulis surat itu.

"Iya, ditulis oleh Bapak Eggi Sudjana," kata Pitra saat dikonfirmasi, Selasa (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat, Eggi membantah tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya. Ia menjelaskan people power yang ia maksud hanyalah sebuah aksi demo di Bawaslu saja.


"Bahwa tuduhan makar saya bantah keras, karena people power yang saya maksudkan adalah unjuk rasa atau demo ke Bawaslu pada tanggal 9 dan 10 Mei 2019. Walaupun saat itu saya tidak boleh masuk ke Bawaslu, tapi saya tidak memaksakan diri untuk masuk ke Bawaslu, jadi bukan makar," kata Eggi dalam suratnya.

Eggi menuturkan dari pemberitaan di berbagai media, ia telah mengetahui bahwa pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan untuk mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan diajukannya gugatan itu, kata Eggi, maka gerakan people power yakni dengan mengadakan demo di Bawaslu juga sudah selesai.

"Artinya tidak ada lagi gerakan people powernya karena telah ditempuh jalur MK," katanya.


Eggi menyampaikan dirinya tak tahu menahu bila kemudian ada gerakan people power yang muncul setelah tanggal 9 dan 10 Mei. Lebih lanjut, ia menghimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti langkah yang ditempuh oleh Prabowo-Sandi ke MK.

"Saya menghimbau kepada masyarakat untuk mengikuti langkah Paslon 02 ke Jalur MK," ujarnya.

Polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar dan telah resmi ditahan sejak Selasa (14/5) pukul 23.00 WIB. Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.

Dalam kasus tersebut, diketahui penyidik juga telah memanggil Kivlan Zen dan Permadi untuk diperiksa sebagai saksi. (ptc/rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER