Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni pun membenarkan bahwa kliennya menulis surat itu.
"Iya, ditulis oleh Bapak Eggi Sudjana," kata Pitra saat dikonfirmasi, Selasa (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa tuduhan makar saya bantah keras, karena people power yang saya maksudkan adalah unjuk rasa atau demo ke Bawaslu pada tanggal 9 dan 10 Mei 2019. Walaupun saat itu saya tidak boleh masuk ke Bawaslu, tapi saya tidak memaksakan diri untuk masuk ke Bawaslu, jadi bukan makar," kata Eggi dalam suratnya.
Dengan diajukannya gugatan itu, kata Eggi, maka gerakan people power yakni dengan mengadakan demo di Bawaslu juga sudah selesai.
"Artinya tidak ada lagi gerakan people powernya karena telah ditempuh jalur MK," katanya.
Eggi menyampaikan dirinya tak tahu menahu bila kemudian ada gerakan people power yang muncul setelah tanggal 9 dan 10 Mei. Lebih lanjut, ia menghimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti langkah yang ditempuh oleh Prabowo-Sandi ke MK.
"Saya menghimbau kepada masyarakat untuk mengikuti langkah Paslon 02 ke Jalur MK," ujarnya.
Polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar dan telah resmi ditahan sejak Selasa (14/5) pukul 23.00 WIB. Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.
Dalam kasus tersebut, diketahui penyidik juga telah memanggil Kivlan Zen dan Permadi untuk diperiksa sebagai saksi. (ptc/rea)