Penuhi Panggilan Polisi, Sambo Bakal Diperiksa soal Pidatonya

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mei 2019 12:51 WIB
Jurkamnas BPN Prabowo-Sandi, Ansufri Idrus Sambo diperiksa untuk tersangka Eggi Sudjana sebagai lanjutan pemeriksaan yang tertunda pada Senin (27/5) lalu.
Jurkamnas BPN Prabowo-Sandi, Ansufri Idrus Sambo. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Kampanye Nasional Badan Nasional Pemenangan (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ansufri Idrus Sambo hari ini memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sambo tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.45 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Kedatangan Sambo tersebut dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Sambo mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pada Senin (27/5) lalu.

"Saya bilang saya (pas Senin) enggak mau dilanjutkan, akhirnya ditanya kapan mau dilanjutkan, dia minta (Selasa) siang nanti, saya bilang enggak mungkin, kita baru istirahat kan, sudah paling lama Rabu negosiasinya," tutur Sambo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambo menuturkan meski diperiksa sebagai saksi Eggi, namun penyidik justru menggali keterangannya perihal pidatonya. Hal itu sebagaimana tercantum dalam surat pemanggilan dari penyidik.

"Suratnya (surat panggilan) kita kapasitasnya sebagai saksi Eggi, kok tiba-tiba larinya ke urusan saya sendiri ke pidato saya yang dikorek-korek," kata Sambo.

Menurutnya, ada empat pidato yang akan diminta klarifikasi oleh penyidik. Tiga di antaranya disampaikan Sambo di Kertanegara, dan satu pidato di Bawaslu. Namun, terkait kapan pidato itu ia sampaikan, Sambo mengaku tak mengingatnya.

Saat ditanya soal isi pidatonya, Sambo menyebut bahwa inti pidatonya itu hanya berdoa saja dan berkaitan dengan melawan kecurangan Pemilu 2019.

"Sebenarnya intinya kita berdoa, kita melawan kecurangan. Jadi yang dianggap mungkin bermasalah yang melawan kecurangan itu," ujarnya.

Pada Senin (17/5) lalu, Sambo juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 17 jam itu, Sambo mengaku diberikan 49 pertanyaan oleh penyidik.

Usai menjalani pemeriksaan, Sambo menyampaikan bahwa dirinya tak tahu pasti soal seruan people power yang akhirnya membuat Eggi ditetapkan sebagai tersangka. Ia berdalih sedang tidak bersama Eggi saat seruan people power itu disampaikan.

"Enggak tahu saya kapan dia ngomong, tempatnya saya tahu ,tapi enggak tahu ngomongnya kapan," ujar Sambo.

Polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar dan telah resmi ditahan sejak Selasa (14/5) pukul 23.00 WIB.

Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.

Dalam kasus tersebut, diketahui penyidik juga telah memanggil Kivlan Zen dan Permadi untuk diperiksa sebagai saksi.

[Gambas:Video CNN] (dis/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER