Persiapan tersebut antara lain dengan menyusun jawaban, alat bukti, hingga saksi-saksi.
"Jadi kami sudah siapkan semua, mulai dari jawabannya, alat buktinya, termasuk saksi-saksi yang kemungkinan akan kami hadirkan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima firma hukum itu antara lain, AnP Laf Firm, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, Nurhadi Sigit & Rekan, dan Master Hukum & Co.
Selain itu, kata Arief, pihaknya juga sudah memerintahkan KPU kabupaten/kota dan provinsi menyiapkan dokumen dan alat bukti untuk menjawab permohonan para pemohon. KPU pusat berencana mempertemukan jajaran KPU daerah yang hasilnya digugat ke MK, pada Jumat (31/5).
Sebelumnya, MK menyatakan telah menerima 334 gugatan PHPU, hingga Senin (27/5) siang. Jumlah ini terdiri dari 323 gugatan yang diajukan partai politik atau calon legislatif, 10 calon DPD, dan satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. (fra/wis)