Kivlan Zen Diperiksa soal Kepemilikan Senjata Api Ilegal

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mei 2019 02:31 WIB
Pemeriksaan ini disebut sebagai lanjutan dari dugaan tindak pidana makar. Polisi menggali kemungkinan Kivlan Zen terkait dengan kerusuhan 22 Mei lalu.
Kivlan Zen diperiksa mendalam soal kepemilikan senjata api ilegal. (CNN Indonesia/M Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen disebut diperiksa soal dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh penyidik di Polda Metro Jaya.

"Mengarah ke sana sepertinya (pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api ilegal)," kata kuasa hukum Kivlan, Burhanudin di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/5).


Dalam kasus tersebut, Burhanudin menegaskan bahwa saat ini Kivlan masih berstatus sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Statusnya) masih saksi, bukan tersangka," ujarnya.

Dikatakan Burhanudin, sampai saat ini kliennya masih menjalani proses pemeriksaan. Ia pun masih belum bisa memastikan kapan proses itu akan selesai dilakukan.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Kivlan diperiksa terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Hal itu merupakan lanjutan setelah Kivlan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar di Bareskrim Polri.

"Untuk Pak KZ, ada dua LP. LP pertama yang ditangani Bareskrim terkait tindak pidana makar. Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal," kata Dedi saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (29/5).


Dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api, Kivlan terancam melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Darurat Tahun 1951.

Dedi menyampaikan polisi juga bakal mendalami kemungkinan kasus Kivlan ini berkaitan dengan kerusuhan 22 Mei lalu.

"Masih didalami, arah itu masih didalami. Yang jelas bukti permulaan awalnya adalah menyangkut masalah senjata api itu," ujarnya.

[Gambas:Video CNN] (ptc/rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER