Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Dedi Prasetyo baru saja menyatakan bahwa Kivlan Zen terjerat dugaan kepemilikan senjata api. Dedi mengakui pihaknya mendalami kemungkinan kasus Kivlan ini berkaitan dengan kerusuhan 22 Mei lalu.
"Masih didalami, arah itu masih didalami. Yang jelas bukti permulaan awalnya adalah menyangkut masalah senjata api itu," kata Dedi saat ditemui di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Rabu (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal ini Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap orang. Nanti akan didalami dulu, nanti hasil pemeriksaan akan kita sampaikan," ujar Dedi.
Sebelumnya Polri sudah menetapkan enam tersangka kerusuhan. Keenam orang itu diringkus terkait kepemilikan senjata api yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan pada 21-22 Mei pekan lalu.
Polisi juga menguak para tersangka itu berencana melakukan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional yang terdiri dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen Gories Mere.