Jakarta, CNN Indonesia -- Aparatur Sipil Negara (
ASN) atau PNS
DKI Jakarta yang tidak masuk bekerja pada Jumat (31/5) disebut minim.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Chaidir mengatakan, pegawai yang mengajukan tidak masuk dengan sistem cuti hanya berkisar 2%. Di masyarakat, hari ini dikenal dengan istilah hari kejepit nasional (harpitnas), karena diapit dua hari libur.
"2,19% yang ambil cuti dan tidak masuk dari 62 ribu pegawai DKI Jakarta per pukul 10.14 WIB," kata Chaidir di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka tersebut, kata Chaidir, tidak termasuk guru di DKI yang berjumlah 35 ribu orang. Pasalnya, kata Chaidir, guru mengikuti jadwal masuk sekolah.
"Guru ikut jadwal sekolah, mereka enggak ikut jadwal yang umum. Kalau yang tidak masuk nanti ditindak sesuai Peraturan Pemerintah saja," jelas Chaidir.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan para pegawai masih masuk hingga 1 Juni mendatang. Sebab tanggal 1 Juni para PNS masih harus mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila.
"Kelihatannya masuk normal dan memang bukan karena soal ini karena besok ada upacara 1 Juni. Jadi meskipun hari ini, Jumat kejepit hari ini, tapi dari sisi perjalanan mereka belum merencanakan untuk pulang," ujar Anies.
Dari jadwal pemerintah, cuti bersama dijatuhkan pada tanggal 3 Juni, 4 Juni dan 7 Juni. PNS DKI sudah masuk kembali per tanggal 10 Juni 2019.
Terkait lebaran 2019, sebelumnya Anies pun memerintahkan para ASN di DKI Jakarta tak mudik menggunakan kendaraan dinas.
Anies menyatakan larangan itu sudah tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 42 tahun 2019.
"Tidak boleh. Di DKI tidak boleh. Dan itu sudah ada. Jadi DKI tidak membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik," kata Anies di Balai Kota, Rabu (29/5).
Dalam Surat Edaran Sekda nomor 42 tahun 2019 disebutkan sejumlah poin larangan untuk PNS. Pertama, PNS dilarang untuk menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun parsel yang berhubungan dengan pekerjaan. Selain itu, masyarakat diminta melaporkan pelanggaran jika menemukan ada kendaraan dinas DKI Jakarta di perjalanan mudik. Masyarakat juga bisa langsung menghubungi Layanan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anies menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi kepada PNS yang melanggar. Ia mengatakan sanksi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
(ctr/kid)