"Kita lihat nanti, ya senjata, ya makar, ini kan saling berkaitan. Yang pasti tentunya penyidik sudah punya alat bukti cukup untuk menyatakan seseorang jadi tersangka," kata Kepala Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo menuturkan Kejagung juga telah menerima SPDP yang melibatkan tersangka dugaan makar Eggi Sudjana dan penyelundupan senjata Soenarko.
Prasetyo mengatakan pihaknya pun akan mempersiapkan jaksa untuk meneliti berkas perkara nantinya. Hal itu juga supaya terhindar dari tuduhan-tuduhan kasus telah dipolitisasi dan kriminalisasi.
"Kita tangani dengan baik terhindar dari praduga macam-macam, sekarang kan selama ini ada tuduhan politisasi, kriminalisasi, tidak ada itu. Semuanya berdasarkan fakta dan bukti, tim penanganan perkara kejaksaan tidak ada kaitannya dengan masalah politisi, tidak ada kaitannya dengan masalah kriminalisasi, dan kejaksaan juga tidak akan hirau dengan tekanan-tekanan," tuturnya.
Polisi menjerat tersangka dugaan kepemilikan senjata secara ilegal, Kivlan Zen dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini Kivlan telah ditahan di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Pusat, setelah menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama 28 jam. (gst/wis)