Jaksa Agung Sebut Dugaan Makar dan Senjata Kivlan Berkaitan

CNN Indonesia
Jumat, 31 Mei 2019 16:08 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan sudah melihat barang bukti senjata dalam kasus Kivlan, dan percakapan diduga terkait makar.
Jaksa Agung M Prasetyo. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) terhadap tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata Kivlan Zen. Kejagung menyebut dua kasus itu saling berkaitan.

"Kita lihat nanti, ya senjata, ya makar, ini kan saling berkaitan. Yang pasti tentunya penyidik sudah punya alat bukti cukup untuk menyatakan seseorang jadi tersangka," kata Kepala Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (31/5).

Prasetyo menyatakan pihaknya telah melihat sejumlah barang bukti seperti kepemilikan senjata dan mendengar percakapan yang berkaitan dengan dugaan makar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alurnya seperti apa sudah jelas, tujuannya apa sudah bisa diketahui," ujarnya menambahkan. 

Prasetyo menuturkan Kejagung juga telah menerima SPDP yang melibatkan tersangka dugaan makar Eggi Sudjana dan penyelundupan senjata Soenarko.

Saat ini, kata dia, Kejagung tinggal menunggu kelengkapan berkas perkara dari sejumlah tersangka.

"Jadi tinggal merangkai satu sama lain untuk nanti dikemas dalam satu berkas perkara yang sempurna," tuturnya.

Prasetyo mengatakan pihaknya pun akan mempersiapkan jaksa untuk meneliti berkas perkara nantinya. Hal itu juga supaya terhindar dari tuduhan-tuduhan kasus telah dipolitisasi dan kriminalisasi.

"Kita tangani dengan baik terhindar dari praduga macam-macam, sekarang kan selama ini ada tuduhan politisasi, kriminalisasi, tidak ada itu. Semuanya berdasarkan fakta dan bukti, tim penanganan perkara kejaksaan tidak ada kaitannya dengan masalah politisi, tidak ada kaitannya dengan masalah kriminalisasi, dan kejaksaan juga tidak akan hirau dengan tekanan-tekanan," tuturnya.

Polisi menjerat tersangka dugaan kepemilikan senjata secara ilegal, Kivlan Zen dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kivlan dijerat dengan undang-undang tersebut karena disangka memiliki dan menguasai senjata api yang terkait dengan enam orang tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Saat ini Kivlan telah ditahan di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Pusat, setelah menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama 28 jam. (gst/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER