Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM)
Ignasius Jonan pada Jumat (31/5). Yang bersangkutan keluar dari gedung komisi antirasuah itu sekitar pukul 14.45 WIB.
Saat keluar, Jonan menjelaskan kepada penyidik terkait tugas pokok dan fungsi Kementerian ESDM. Menurut dia terdapat sejumlah tupoksi menteri di bidang pertambangan, kelistrikan, dan sebagainya.
"Tentang tupoksi, jadi kan tupoksinya kan ada tupoksi menteri di bidang pertambangan atau minerba juga ada tupoksi di bidang kelistrikan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditanya peranannya kementerian itu apa di dalam pertambangan juga di bidang kelistrikan juga persetujuannya sampai mana fungsi kementerian sebagai regulator, PLN dan sebagainya," ucap dia.
KPK menjelaskan Jonan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir. KPK mendalami soal pengesahan RUPTL, tarif, dan pengetahuan saksi soal proyek PLTU.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengesahan RUPTL, tarif dan pengetahuan terkait proyek PLTU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, dalam kasus ini, selain telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka, KPK pun sudah menahannya pada Senin (27/5) seusai menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam.
Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai 900 juta dolar AS atau setara Rp12,8 triliun.
[Gambas:Video CNN] (dal/sah/dal)