Ramadan 2019, KPK Terima Laporan Gratifikasi Gula 1 Ton

CNN Indonesia
Jumat, 31 Mei 2019 13:21 WIB
Selama Ramadan 2019, KPK mendapatkan laporan gratifikasi di antaranya 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp10 juta dan uang Sin$1.000.
Selama Ramadan 2019, KPK mendapatkan laporan gratifikasi di antaranya 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp10 juta dan uang Sin$1.000. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan laporan gratifikasi berupa 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp10 juta dan uang sebesar Sin$1.000.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dua laporan tersebut merupakan bagian dari 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK. Ke-44 laporan itu berasal dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN selama bulan Ramadan hingga 29 Mei 2019 terkait perayaan Idul Fitri 2019.

Febri menyebutkan bentuk penerimaan gratifikasi lainnya yang dilaporkan di antaranya berupa parsel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan, dan uang dengan nilai mulai dari Rp50 ribu hingga Rp4 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga, total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp39.183.000 dan Sin$1.000," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5).


Lebih lanjut Febri mengatakan laporan gratifikasi terbanyak berasal dari Kementerian/Lembaga, dengan jumlah 36 laporan, disusul pemerintah daerah sebanyak lima laporan, dan Badan Usaha Milik Negara sejumlah tiga laporan.

"Dari laporan yang disampaikan tersebut terdapat lima laporan penolakan atas penerimaan gratifikasi. Sisanya adalah gratifikasi yang diterima oleh pelapor untuk kemudian dilaporkan kepada KPK," kata Febri.

Febri mengatakan KPK akan menetapkan status gratifikasi dalam waktu 30 hari. Dari situ KPK akan menentukan apakah gratifikasi yang dilaporkan itu bisa menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Sebelumnya, KPK mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada Pimpinan instansi/kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah/BUMN/BUMD.

Hingga Rabu (29/5) KPK mendapatkan informasi lebih dari 200 pemerintah daerah dan Kementerian/Lembaga telah menindaklanjuti imbauan KPK dengan menerbitkan surat edaran untuk menolak gratifikasi terkait hari raya. Setidaknya terdapat 12 Pemerintah Provinsi, 34 Pemerintah Kota, 134 Pemerintah Kabupaten, 14 Kementerian/Lembaga dan 18 BUMN yang menerbitkan surat tersebut.

"KPK mengapresiasi langkah Pemda dan Kementerian/Lembaga yang telah menerbitkan surat edaran serta mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak memanfaatkan jabatan, kewenangan maupun fasilitas yang melekat dengan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang tidak terkait dengan pelaksaan tugas dan tanggung jawabnya," ujar Febri.

(sah/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER