Kasus Makar, Petinggi GNPF Ulama Sumut Jadi Tahanan Luar

CNN Indonesia
Jumat, 31 Mei 2019 20:02 WIB
Polda Sumut mengaku penangguhan penahanan Wakil Ketua dan Sekteratis GNPF Ulama Sumut karena alasan kemanusiaan terkait Lebaran 2019.
Ilustrasi makar. (REUTERS/Enny Nuraheni)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Sumatra Utara akhirnya menangguhkan penahanan Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Rafdinal dan Sekretaris GNPF Ulama Sumut Zulkarnain. Dua petinggi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumut itu sempat ditahan dalam kasus makar

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan keduanya saat ini juga telah dipulangkan dari sel tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

"Benar, penangguhan keduanya sudah dikabulkan," ujarnya, Jumat (31/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nainggolan menegaskan meski kedua tersangka ditangguhkan penahanannya, namun proses hukum akan tetap berjalan. Sedangkan untuk statusnya, kata dia, adalah tahanan luar.

"Mereka berstatus sebagai tahanan luar," kata dia.


Adapun alasan penangguhan tersebut, Nainggolan mengatakan atas landasan kemanusiaan. Apalagi, sambung dia, keluarga juga memohon agar keduanya dapat ikut Lebaran Idul Fitri 2019 di rumah. 

"Jadi penyidik mengabulkannya. Alasannya kemanusiaan," ucap dia. 

Seperti diketahui, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana makar Pasal 107 jo 87, 88 dan Pasal 110 KUHP. Keduanya diduga melakukan aksi makar pada saat pawai obor yang berlangsung di Jalan Katamso-Jalan MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan pada 4 Mei lalu untuk menyambut bulan Ramadan 1440 Hijriah.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan Rafdinal dan Zulkarnain telah diperiksa intensif di Mapolda Sumut. Pada Senin (27/5) Rafdinal dijemput langsung oleh penyidik Polda Sumut di kediamannya dan kemudian ditahan.


Agus membantah penangkapan itu sebagai upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada masyarakat apalagi ormas Islam. Dia menegaskan penangkapan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Dugaan makar karena Pasal 107 itu tidak perlu ada akibat. Bukti materil saja cukup apa yang diucapkan, formilnya dalam bentuk kegiatan sudah ada, tidak menunggu akibat sudah bisa diterapkan," ucap Agus.

"Ada perbuatan melawan hukum, ada aturan hukum yang dilanggar, ada yang melapor kita dudukkan masalahnya. Kita tegakkan hukum," katanya.

[Gambas:Video CNN]

(fnr/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER