Polisi Tahan Pimpinan GNKR Sumut Terkait Dugaan Makar

CNN Indonesia
Jumat, 31 Mei 2019 20:50 WIB
Pimpinan GNKR Sumut, Rabualam Syahputra ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan. Dia dijerat pasal soal makar, penghasutan, berita bohong.
Satreskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Marpaung. (CNN Indonesia/Farida Noris)
Medan, CNN Indonesia -- Polrestabes Medan menahan Rabualam Syahputra, pimpinan Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumatera Utara. Dia menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penghasutan dan makar saat unjuk rasa di depan DPRD Sumut pada Jumat (24/5).

Katim Sidik Pelanggaran Dugaan Makar, Satreskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Marpaung mengatakan pada saat aksi unjuk rasa itu, Rabualam menyebut polisi sebagai PKI, makar dan menganggap Kapolri Tito dipaksakan Jokowi.

"Dia ditangkap karena dianggap sudah melakukan penghinaan kepada institusi Polri. Dia juga terindikasi melakukan tindak pidana makar. Dalam orasinya dia (Rabualam) mengatakan polisi PKI, polisi Laknatullah, polisi masuknya menyogok. Pak Tito (Kapolri) dipaksakan Jokowi," ujar AKP Rafles.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKP Rafles menambahkan dalam aksi GNKR di depan DPRD Sumut itu, Rabualam diduga sebagai provokator sebab menyampaikan orasi-orasi provokatif. Saat unjuk rasa, massa merusak security barrier (kawat berduri). Bahkan terjadi aksi pelemparan petugas yang ada di dalam kantor DPRD Sumut.

"Karena aksi itu, personel Polda Sumut mendapat luka di bagian tangan karena terkena serpihan botol kaca. Polisi langsung melakukan penyidikan. Terdapat bukti rekaman, dalam hal ini, dia melakukan orasi yang menimbulkan provokasi dan penghasutan kepada peserta aksi," ujar Rafles.

Rabualam dianggap melanggar Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang berujung keonaran.

Kemudian Pasal 160 juncto Pasal 170 KUHPidana tentang penghasutan yang berujung pada keonaran di tengah masyarakat. Lalu Pasal 107 dan atau 110 jo pasal 87 dan atau Pasal 207 KUHP tentang tindak pidana makar.

"Untuk penyebaran berita bohong yang berujung keonaran, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan untuk pidana makar maksimalnya bisa pidana mati," kata Rafles.

Rabualam dikenal sebagai pimpinan dalam rangkaian unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu dan diskualifikasi paslon 02 Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Sumut beberapa waktu terakhir.

Bahkan, pada unjuk rasa di Bawaslu Sumut, Rabualam sempat menyerukan Reformasi Jilid II jika Jokowi tidak didiskualifikasi.

Sebelumnya, Polda Sumut sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan makar. Mereka adalah Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF) Sumut Rafdinal dan Sekretaris GNPF MUI Sumut Zulkarnaen.

Belakangan polisi menangguhkan penahanan kedua tersangka tersebut. Polisi juga berhasil menangkap Irham Lubis alias Irham pelaku pelemparan botol yang menyebabkan Personel Polda Sumut AKBP Triadi mengalami luka. (fnr/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER