Waketum Gerindra Sebut Lieus Shungkarisma Akan Keluar Rutan

CNN Indonesia
Senin, 03 Jun 2019 13:18 WIB
Lieus Sungkharisma, menurut Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad akan keluar dari Rutan Mapolda Metro Jaya setelah mendapatkan jaminan penangguhan penahanan.
Lieus Sungkharisma. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma akan dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya Senin (3/6) sore.

Anggota Komisi III DPR  itu mengaku telah menjadi pihak penjamin bagi Lieus dalam proses pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

"Secara pribadi sudah megajukan surat jaminan untuk penangguhan penahanan pak Lieus, tadi sudah diberikan kepada penyidik," kata Dasco di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasco menyampaikan surat tersebut bakal diproses oleh penyidik. Bahkan, dikatakan Dasco, sore nanti Lieus bisa segera keluar dari tahanan.

"Hari ini Lieus rencananya akan dikeluarkan, setelah surat penangguhannya tadi diproses, sore nanti," tuturnya.

Dasco menuturkan rencana pengajuan penahanan tersebut telah dikomunikasikan dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak dua hari lalu. Ia meyakini pengajuan itu bakal dikabulkan.

"Insya Allah hari ini akan diselesaikan," ucap Dasco.

Selain menjadi penjamin bagi Lieus, Dasco mengungkapkan bahwa dirinya juga menjadi penjamin bagi 58 tersangka aksi 21-22 Mei lalu. Namun, ia tak merinci 58 orang tersebut. Rinciannya, 34 orang di tahan di Polda Metro Jaya dan 24 orang lainnya ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Waketum Gerindra Sebut Lieus Shungkarisma Akan Keluar Rutan Sufmi Dasco Ahmad (tengah). (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Sementara itu, kuasa hukum Lieus, Hendarsam Marantoko menyampaikan tak ada maksud khusus dalam penangguhan penahanan 58 tersangka aksi kerusuhan itu.

Menurutnya, pengajuan itu murni alasan kemanusiaan.

"Ini untuk alasan kemanusiaan, hari Rabu dua hari lagi akan berlebaran tentu hari idul fitri merupakan hari yang sangat berbeda dan berharga khususnya untuk umat muslim berkumpul dengan keluarganya. Target kami seperti itu," tutur Hendarsam.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dan juga menahan Lieus Sungkharisma terkait kasus dugaan makar. Lieus ditahan selama 20 hari setelah ditangkap pada Senin (20/5) lalu.

Solidaritas untuk Mustofa

Selain Lieus Shungkarisma dan puluhan orang lainnya yang ditangkap terkait aksi 22 Mei, Dasco juga mengajukan diri sebagai penjamin dari tersangka berita bohong atau hoaks Mustofa Nahrawardaya.

Dia mengatakan alasannya menjadi penjamin karena untuk menunjukkan solidaritas sebagai anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

"Karena juga anggota BPN pasti kita solidaritas, kita jamin," ujarnya di Bareskrim Mabes Polri.

Dasco datang Rabu (3/6) sekitar pukul 12.00 WIB ditemani oleh pengacara Hendarsam. Di Bareskrim juga telah menunggu kuasa hukum Mustofa, Djuju Purwantoro.

Dasco mengaku dirinya juga sudah meminta izin kepada Prabowo - Sandi soal keinginannya menjadi penjamin Mustofa. Izin pun sudah diberikan oleh Prabowo-Sandi.

"Sudah saya sudah lapor, dan enggak ada masalah," tuturnya.

Meski demikian, Dasco menilai dirinya menjadi penjamin merupakan hal yang biasa.

"Saya kan wakil rakyat, ini kawan-kawan semua jadi saya pikir soal menjamin itu biasa saja," ucapnya.
Waketum Gerindra Sebut Lieus Shungkarisma Akan Keluar Rutan Tersangka kasus kabar bohong atau hoaks, Mustofa Nahrawardaya. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)
Sementara itu Djuju mengatakan Dasco akan menjamin jika Mustofa tidak akan melarikan diri dan mengulangi perbuatan yang sama.

"Jamin Itu normatif, seperti ditentukan misalnya si tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan melarikan diri. Jaminan seperti itu yang dijaminkan," kata Djuju.

Djuju mengatakan istri Mustofa telah mengajukan penangguhan penahanan. Namun sudah empat hari berlalu dari pengajuan itu, polisi belum memberikan kabar apakah diterima atau tidak.

Penangkapan Mustofa terjadi pada Minggu (26/5) dini hari di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penangkapannya diduga karena menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait dengan unggahan hoaks kerusuhan 22 Mei 2019.

Perbuatan Mustofa ini terancam hukuman dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

[Gambas:Video CNN] (gst/dis/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER