Anggota Komisi III DPR itu mengaku telah menjadi pihak penjamin bagi Lieus dalam proses pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
"Secara pribadi sudah megajukan surat jaminan untuk penangguhan penahanan pak Lieus, tadi sudah diberikan kepada penyidik," kata Dasco di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini Lieus rencananya akan dikeluarkan, setelah surat penangguhannya tadi diproses, sore nanti," tuturnya.
Dasco menuturkan rencana pengajuan penahanan tersebut telah dikomunikasikan dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak dua hari lalu. Ia meyakini pengajuan itu bakal dikabulkan.
Selain menjadi penjamin bagi Lieus, Dasco mengungkapkan bahwa dirinya juga menjadi penjamin bagi 58 tersangka aksi 21-22 Mei lalu. Namun, ia tak merinci 58 orang tersebut. Rinciannya, 34 orang di tahan di Polda Metro Jaya dan 24 orang lainnya ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Sufmi Dasco Ahmad (tengah). (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor) |
Menurutnya, pengajuan itu murni alasan kemanusiaan.
"Ini untuk alasan kemanusiaan, hari Rabu dua hari lagi akan berlebaran tentu hari idul fitri merupakan hari yang sangat berbeda dan berharga khususnya untuk umat muslim berkumpul dengan keluarganya. Target kami seperti itu," tutur Hendarsam.
Solidaritas untuk Mustofa
Selain Lieus Shungkarisma dan puluhan orang lainnya yang ditangkap terkait aksi 22 Mei, Dasco juga mengajukan diri sebagai penjamin dari tersangka berita bohong atau hoaks Mustofa Nahrawardaya.
Dia mengatakan alasannya menjadi penjamin karena untuk menunjukkan solidaritas sebagai anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
"Karena juga anggota BPN pasti kita solidaritas, kita jamin," ujarnya di Bareskrim Mabes Polri.
Dasco datang Rabu (3/6) sekitar pukul 12.00 WIB ditemani oleh pengacara Hendarsam. Di Bareskrim juga telah menunggu kuasa hukum Mustofa, Djuju Purwantoro.
"Sudah saya sudah lapor, dan enggak ada masalah," tuturnya.
Meski demikian, Dasco menilai dirinya menjadi penjamin merupakan hal yang biasa.
"Saya kan wakil rakyat, ini kawan-kawan semua jadi saya pikir soal menjamin itu biasa saja," ucapnya.
Tersangka kasus kabar bohong atau hoaks, Mustofa Nahrawardaya. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto) |
"Jamin Itu normatif, seperti ditentukan misalnya si tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan melarikan diri. Jaminan seperti itu yang dijaminkan," kata Djuju.
Djuju mengatakan istri Mustofa telah mengajukan penangguhan penahanan. Namun sudah empat hari berlalu dari pengajuan itu, polisi belum memberikan kabar apakah diterima atau tidak.
Perbuatan Mustofa ini terancam hukuman dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
[Gambas:Video CNN] (gst/dis/ugo)
Sufmi Dasco Ahmad (tengah). (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Tersangka kasus kabar bohong atau hoaks, Mustofa Nahrawardaya. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)