"Tanggal 5 dan 6 tahanan diperbolehkan dibesuk atau dijenguk oleh keluarganya untuk silaturahmi," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/6).
Barnabas menuturkan para keluarga diperbolehkan untuk menjenguk sejak pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, saat ini jumlah tahanan yang menghuni Rutan Polda Metro Jaya sebanyak 747 orang. "Untuk seorang tahanan maksimal 30 sampai dengan 45 menit," ujarnya.
"Disediakan tempatnya dan ustaznya. Tempatnya di masing-masing rutan, ada hall dan mushala," ucap Barnabas.
Sejumlah tokoh dan aktivis diketahui masih mendekam sebagai tahanan Rutan Polda Metro Jaya. Mereka di antaranya advokat yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana yang tersangkus kasus dugaan makar, dan aktivis Ratna Sarumpaet yang terseret kasus penyebaran berita bohong.
(dis/ain)