Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menetapkan Rofik Asharudin (22), pelaku peledakan bom Pos Pantau
Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah sebagai tersangka. Rofik merupakan tersangka tunggal dalam kasus peledakan bom tersebut.
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel. "Sudah penetapan, dia tersangka," kata Rycko kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (6/6).
Rycko mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan sejumlah penyelidikan terhadap pelaku, termasuk menggeledah rumah Rofik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Rycko, penetapan tersangka itu juga didasarkan pada penemuan barang bukti di rumah Rofik dan lokasi ledakan.
"Termasuk keterangan dari orang tua, langsung kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Rycko menambahkan, polisi juga telah menutup akun Facebook milik tersangka.
Rofik, menurut Rycko melakukan baiat dengan pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi lewat media sosial. Selain itu, Rofik juga diajarkan tentang alat-alat kekerasan, termasuk membuat petasan lewat media sosial.
"Sekarang (akun) Facebook-nya ditutup," ucap Rycko.
Rofik meledakan pos pantau di Kartasura, Sukoharjo Senin (3/6) pada pukul 22.45 WIB. Rofik mengalami luka dan dirawat di RS Bhayangkara Semarang.
Saat kejadian, sebanyak delapan polisi sedang berjaga di pos pantau. Tidak ada korban jiwa dalam ledakan tersebut.
Usai ledakan, polisi menggeledah rumah Rofik dan menemukan sisa bahan peledak dan sejumlah peralatan merakit bom.
[Gambas:Video CNN] (dis/ugo)