Rencana Perjalanan Gugatan Pilpres Prabowo di MK

CNN Indonesia
Senin, 10 Jun 2019 16:43 WIB
Dimulai dari sidang pemeriksaan pendahuluan pada 14 Juni 2019, gugatan Prabowo-Sandi atas hasil pemilu ditargetkan putusannya dibacakan pada 28 Juni.
Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftarkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Mei lalu.

Merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum maka pemberitahuan hari sidang pertama PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah 11 Juni 2019.

Sebelumnya, pada 23 Mei lalu, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan gugatan itu akan mulai disidangkan atau pemeriksaan pendahuluan pada 14 Juni mendatang. Proses sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari pihak yang digugat atau termohon dan pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Termohon adalah KPU, sementara pihak terkait adalah paslon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan pemohon. Dalam hal ini, pihak terkait adalah paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.


Kemudian pada 17 Juni sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pembuktian. Jika seluruh proses selesai, hakim akan melakukan pembahasan lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dijadwalkan kurun waktu 25-27 Juni 2019. Kemudian, sidang pengucapan putusan akan digelar pada 28 Juni 2019.

Itu merujuk pada Pasal 78 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, di mana putusan atas gugatan pilpres wajib diputus dalam 14 hari kerja sejak permohohnan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Lini Waktu Bakal Perjalanan Gugatan Pilpres Prabowo di MKKetua tim hukum BPN Bambang Widjojanto bersama penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo, dan sejumlah anggota tim hukum mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi. Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Implikasi Putusan MK

Merujuk pada Pasal 77 ayat 3 UU MK, bila permohonan dikabulkan maka hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU dibatalkan. Setelah itu, MK menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.

Selain mengabulkan, MK memiliki opsi lain dalam menyikapi permohonan sengketa PHPU yaitu tidak dapat menerima atau menolak.

Tiga opsi tersebut akan diputuskan MK maksimal 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Putusan MK itu sebelumnya disepakati sembilan hakim konstitusi lewat RPH yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman. Merujuk pada Pasal 50 ayat 3 UU MK, saat sembilan hakim tidak mencapai mufakat bulat dalam RPH, maka putusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

Dalam hal putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, pendapat hakim yang berbeda (dissenting opinion) harus dimuat dalam putusan MK yang dibacakan saat sidang.

Jika pengambilan putusan MK lewat voting itu tak bisa dilakukan, suara Ketua RPH lah yang menentukan.

Lini Waktu Bakal Perjalanan Gugatan Pilpres Prabowo di MKPasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi KPU dan memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)


Ketua MK Anwar Usman mengatakan pihaknya sudah siap 100 persen untuk menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa PHPU yang diajukan Prabowo-Sandi.

"Persiapan kami sudah 100 persen. Sekjen dan seluruh pasukannya, personelnya sudah siap. Baik dari segi, katakanlah peraturannya maupun substansinya," kata Anwar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6).

Ia menerangkan hasil persidangan nantinya akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam mengambil keputusan. Menurut dia, pihaknya akan meneliti satu per satu alat bukti yang dihadirkan tanpa melewatkan satu pun.

Dia memastikan, pihaknya akan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak, tanpa perbedaan. Anwar berkata sidang nantinya akan berlangsung terbuka untuk umum agar masyarakat dapat melihat nanti.

"Apa yang terjadi di sidang, itulah yang dijadikan dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk membuat keputusan," kata Anwar.

(mts/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER