Yusril Sebut Dalil Tim Prabowo soal Posisi Ma'ruf Sudah Basi

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jun 2019 14:41 WIB
Yusril Ihza Mahendra menyebut dalil tim hukum Prabowo-Sandi yang mempermasalahkan syarat pencalonan Ma'ruf Amin karena menjadi komisaris bank BUMN kedaluwarsa.
Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf dalam PHPU Pilpres 2019, Yusril Ihza Mahendra. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Tim Advokasi Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan persoalan posisi Ma'ruf sebagai komisaris di bank BUMN yang dipermasalahkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa Pemilu 2019 sudah basi alias kedaluwarsa. Kubu paslon 02 itu mempermasalahkan posisi Ma'ruf pada persyaratan cawapres melalui revisi gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

"Sudah lewat itu barang, mempermasalahkan syarat calon presiden itu sudah telat, sudah kedaluwarsa," kata Yusril kepada CNNIndonesia.com melalui telepon, Selasa (11/6).

Tak cuma itu, masalah posisi Ma'ruf yang dimasalahkan kubu Prabowo-Sandi juga salah tempat jika dimasukkan sebagai dalil dalam revisi gugatan ke MK. Syarat calon presiden, kata Yusril, masuk dalam lingkup masalah administrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tentunya masalah itu harus dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu sejak Agustus lalu saat pendaftaran paslon Pilpres 2019, bukan saat ini ketika pilpres sudah selesai.

Selain ke Bawaslu, persidangan soal syarat administrasi ini juga bisa dibawa ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara. Yang jelas, MK bukan ranah pengadilan yang tepat untuk mengurusi persoalan persyaratan capres yang juga sudah basi ini.

"Sudah telat itu, harusnya sejak Agustus lalu dan itu ada di Bawaslu bukan kewenangan MK," kata dia.

"MK kan sering oleh mereka (BPN) diolok-olok sebagai Mahkamah Kalkultor tapi perlu diketahui MK juga bukan pengadilan administrasi yah, kalau mau permasalahkan syarat administrasi ke PTUN atau ke Bawaslu," ujarnya.

Meski begitu, Yusril bersama timnya sudah mempersiapkan jawaban untuk melawan gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam persoalan sengketa Pemilu 2019.

Saat ini, Yusril cs masih melihat perkembangan apa yang terjadi di persidangan karena belum tentu gugatan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi diterima oleh MK.

"Masih ada waktu, karena tanggal 14 sidang pertama, 15 (kami) harus beri jawaban. Masih ada waktu sehari untuk perbaiki tanggapan kami kalau sekiranya permohonan (tim hukum Prabowo-Sandi) diterima," kata dia.

[Gambas:Video CNN] (tst/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER