MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Prabowo 14 Juni

CNN Indonesia
Senin, 10 Jun 2019 16:20 WIB
MK menyatakan telah mengundang pihak termohon yakni KPU dan pihak terkait yakni Bawaslu dan Jokowi-Ma'ruf Amin, untuk hadir dalam sidang perdana.
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah didaftarkan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Jumat (14/6).

Sebelumnya, MK akan terlebih dahulu mencatat permohonan sengketa PHPU dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) pada Selasa (11/6).

"Besok diregistrasi, jadwalnya dalam hukum acara di MK terkait sengketa pilpres sidang perdana harus dilaksanakan [maksimal) tujuh hari, [jadi] kami jadwalkan 14 Juni," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berkata agenda dalam sidang perdana nanti adalah mendengarkan pokok permohonan dari pemohon dalam hal ini kubu Prabowo-Sandi.

Fajar menambahkan pihaknya juga sudah mengundang pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait yakni Bawaslu dan kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk hadir dalam sidang perdana tersebut.

"Di ruang sidang sudah kami undang termohon, pihak terkait agar semua ikut mendengarkan pokok permohonan pemohon kemudian siap membuat jawaban keterangan," katanya.

Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan permohonan sengketa PHPU ke MK. Hanya saja pendaftaran ini tak langsung disampaikan oleh Prabowo-Sandi tetapi hanya diwakilkan tim hukum calon nomor urut 02 itu.

Pihak yang mewakili pendaftaran itu adalah Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Hashim Djojohadikusumo, Andre Rosiade, dan sejumlah tim dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.

"Kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi daftar alat bukti dan mudah-mudahan dalam waktu singkat kami akan lengkapi alat bukti yang memang diperlukan," ujar Bambang sebelum menyerahkan sejumlah dokumen. (mts/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER