Hal ini tak lepas dari penetapan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nuraslim sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya apa, kami berharap Rp4,58 triliun ini bisa dirampas untuk negara dan kemudian dikembalikan ke masyarakat. Kalau teknisnya bagaimana, itu sesuai dengan Hukum acara yang berlaku," kata Febri.
Sjamsul Nursalim (kanan) bersama para konglomerat lainnya. ((Photo by KEMAL JUFRI / AFP)) |
"Kita tahu ada yang disebut dengan BO, Beneficial Owner, yang bisa saja namanya tercantum atau tidak tercantum di sebuah struktur perusahaan. KPK pasti juga akan menelusuri semua informasi yang ada terkait dengan kepemilikan aset," papar Febri.
Febri mengatakan KPK akan menelusuri aset Sjamsul baik itu di Indonesia maupun di luar negeri. Untuk aset di luar negeri, KPK akan berkoordinasi dengan otoritas luar negeri guna mencari aset Sjamsul.
"Tapi tentu dengan proses koordinasi dengan otoritas negara setempat karena KPK tidak bisa masuk melakukan tindakan-tindakan hukum di luar yurisdiksi Indonesia. Koordinasi internasional itu perlu dilakukan," kata Febri.
Ia dan istrinya dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)
Sjamsul Nursalim (kanan) bersama para konglomerat lainnya. (