KPK Buka Peluang Bidik Obligor BLBI Selain BDNI

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jun 2019 17:10 WIB
KPK membuka kemungkinan untuk memburu penerima bantuan likuiditas Bank Indonesia (BI). Mereka sedang mendiskusikan kemungkinan tersebut.
Ilustrasi KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memburu penerima bantuan atau debitur (obligor) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) lain selain Sjamsul Nursalim. Setidaknya ada 48 bank yang menerima dana segar BLBI senilai Rp144,53 triliun.

"Ada diskusi tentang itu nanti kita lihat pelan-pelan aja biasanya berkembang ya biasanya berkembang dan proses," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6).

Kasus BLBI terjadi saat krisis moneter terjadi di Indonesia pada 1997-1998. Sejumlah bank memiliki saldo negatif akhirnya mengajukan permohonan likuiditas kepada BI saat itu, namun akhirnya diselewengkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total dana yang dikucurkan mencapai Rp144,53 triliun untuk sedikitnya 48 bank. Pada Januari 1998, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dibentuk untuk menagih kewajiban para obligor.


Tapi pemerintahan saat itu merilis Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada sedikitnya lima obligor. Mereka adalah BCA (Salim Group); Bank Dagang Nasional Indonesia (Sjamsul Nursalim); Bank Umum Nasional (Muhammad Bob Hasan); Bank Surya (Sudwikatmono); dan Bank Risjad Salim International (Ibrahim Risjad).

KPK telah menjerat Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung terkait dengan pemberian SKL kepada obligor BDNI Sjamsul Nursalim. Syafruddin pun telah diproses hukum dan diganjar hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Sementara itu Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga ikut diperkaya sebanyak Rp4,58 miliar dalam perkara ini.
(sah/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER