Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal
Kementerian Agama Mohammad Nur Kholis menyatakan Menteri Agama
Lukman Hakim Saifuddin 'ngotot' meloloskan Haris Hasanudin dalam proses seleksi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Padahal jika merujuk surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Haris dinilai tak memenuhi syarat karena pernah dikenai sanksi.
Hal ini disampaikan Nur Kholis saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan bagi terdakwa Haris dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingat beliau (Lukman) bilang akan tetap lantik. Dia bilang 'saya akan pasang badan, risikonya paling nanti diminta dibatalkan'," ujar Nur Kholis.
 Sekjen Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir) |
Nur Kholis mengaku saat itu sudah mengingatkan Lukman perihal surat rekomendasi dari KASN agar membatalkan pencalonan Haris sebagai kakanwil. Selain itu dari hasil penghitungan panitia seleksi, nilai makalah yang dibuat Haris juga tak memenuhi syarat.
Namun Lukman disebut berkukuh memilih Haris lantaran dianggap kompeten dan pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kakanwil Jawa Timur. Nur Kholis pun mengaku menaikkan nilai makalah yang dibuat Haris.
"Kami sudah beritahu dari awal (soal rekomendasi KASN). Beliau sempat katakan ingin mendalami, tapi dalam beberapa kesempatan berikutnya beliau cenderung memilih Haris," katanya.
"Saya bilang nilainya enggak sampai, kalau ditotal urutan keempat. Tapi beliau beri masukan untuk jadi tiga besar," ucap Nur Kholis.
Haris akhirnya tetap dilantik oleh Lukman sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada 5 Maret 2019.
Dalam perkara ini, Haris didakwa menyuap anggota DPR yang juga Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy berupa uang sebesar Rp325 juta. Uang itu diduga sebagai imbal jasa atas pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Dalam dakwaan, Lukman juga disebut sebagai pihak yang turut menerima. Jaksa menyatakan Lukman menerima uang sebesar Rp70 juta.
(psp/wis)