Tuduhan itu dicatat dalam petitum dokumen permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut keberatan yang disampaikan di dalam rekapitulasi nasional hanya dari parpol. Itu pun hanya menyoal masalah administratif, seperti salah ketik jumlah daftar pemilih.
Meski begitu, Pramono memastikan pihaknya siap menjawab tudingan itu dengan sejumlah bukti di MK.
"Tapi, oke, lah, namanya juga menggugat. Maka KPU nanti akan membuktikan dalam sidang-sidanh PHPU di MK bahwa gugatan itu sama sekali tidak berdasar sama sekali, tidak didukung bukti yang relevan," ucap dia.
"Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis dan Masif," tulis dokumen itu.
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 akan digelar esok di Mahkamah Konstitusi. Sidang ini menghadirkan tiga pihak bersengketa. Pertama adalah Prabowo-Sandiaga selaku pemohon, KPU sebagai termohon, dan Jokowi-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait. Adapun Bawaslu berstatus sebagai pemberi keterangan. (dhf/wis)