Keanehan ditemukan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, terkait transparansi dana kampanye Pilpres dari pasangan yang unggul dalam rekapitulasi suara manual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Mei lalu.
Salah satunya menyoal laporan penerimaan sumbangan dana kampanye paslon 01 per 25 April. Di dalamnya tertulis, sumbangan yang diserahkan Jokowi sebesar Rp19,5 miliar dan Rp25 juta dari Ma'ruf Amin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan dua data tersebut, Bambang mengatakan, ada kejanggalan dari laporan dana sumbangan. Pasalnya, tak mungkin harta kekayaan Jokowi bisa melambung hingga mencapai selisih angka Rp13,3 miliar selama kurang lebih dua pekan.
Tiga sumber ini tertulis sebagai kelompok Wanita Tangguh Pertiwi sebesar Rp5 miliar, Arisan Wanita Sri Jateng Rp15,7 miliar, dan Pengusaha Muda Semarang Rp13,1 miliar.
Tak hanya itu, Bambang juga mengambil celah dari temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang dirilis beberapa waktu lalu. Dalam temuan tersebut, terdapat sumbangan untuk kampanye paslon 01 yang berasal dari dua kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TGIB. Kedua kelompok masing-masing menyumbang Rp18,1 miliar dan Rp19,7 miliar.
Bambang kemudian menuding kedua kelompok ini ditengarai berasal dari Bendahara Paslon 01.
Bambang juga menduga kelompok ini fiktif dan hanya diciptakan untuk menampung modus penyumbang dengan tiga agenda keperluan, yaitu mengakomodasi penyumbang yang tak ingin diketahui identitasnya, mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana Rp2,5 miliar, serta teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli.
"Fakta di atas menegaskan adanya pelanggaran atas prinsip kejujuran dan keadilan dalam pelaporan dana kampanye. Ini melanggar Pasal 525 UU 7/2017 tentang Pemilu," kata Bambang.
[Gambas:Video CNN] (tst/asr)