Jakarta, CNN Indonesia -- Menkopolhukam
Wiranto mengatakan belum menerima surat permohonan agar menjadi salah satu pihak yang menjamin penangguhan penahanan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn)
Kivlan Zen.
Meskipun begitu Wiranto menegaskan proses hukum terhadap semua pihak, termasuk Kivlan terus berlanjut.
"Saya belum baca. Belum sampai ke saya," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Panglima ABRI (kini TNI) itu menuturkan pihaknya telah sepakat soal tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang dianggap dan diduga melakukan tindakan pelanggaran hukum.
Wiranto mencontohkan tindakan kepolisian yang terus melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan terhadap sejumlah kasus seperti dalam kasus kerusuhan pada 21-22 Mei dan kepemilikan senjata api ilegal.
Lebih lanjut, Wiranto menyampaikan penyelidikan kasus kerusuhan, kepemilikan senpi ilegal, hingga rencana pembunuhan masih terus berjalan.
Oleh karena itu, ia mengaku tidak bisa memenuhi tuntutan sejumlah pihak untuk mengumumkan hasil penyelidikan yang dilakukan Kepolisian, salah satunya soal dalang kerusuhan 21-22 Mei.
"Saya waktu itu berjanji untuk satu demi satu menyebut siapa, berbuat apa. Aktor-aktornya. Jadi jangan sampai disalahtafsirkan bahwa langsung dalang kerusuhan, dalam satu dua hari terus diungkap, kan tidak bisa," ujarnya.
Terkait dengan itu, Wiranto meminta masyarakat untuk bersabar menunggu dan menghormati proses hukum yang dilakukan polisi.
"Tidak usah diintervensi. Hukum itu kan satu kegiatan yang mempunyai satu independensi, mempunyai wilayah sendiri yang dilindungi oleh UU dan peraturan yang berlaku. Kita boleh mendengarkan dan mengomentari, tapi tidak boleh mengintervensi," ujar Wiranto.
Sebelumnya, pengacara Kivlan, Tonin Tachta mengatakan kliennya memohon perlindungan dan jaminan kepada sejumlah pihak agar polisi memberikan penangguhan penahanan. Tonin mengatakan surat permohonan jaminan itu telah dikirimkan ke sejumlah tokoh sejak pekan lalu.
"Benar (mengirim surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019," ujar Tonin dalam pesan singkat, Kamis (13/6).
Tonin membeberkan surat permohonan jaminan untuk Kivlan dikirim kepada enam tokoh, yakni Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menkopolhukam Wiranto, Pangkostrad Letjen Besar Harto Karyawan, Kepala Staf Kostrad Mayjen Bambang Taufik, dan Danjen Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.
Tonin tak menjelaskan secara spesifik isi surat permohonan tersebut. Ia hanya mengatakan Kivlan meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan di kepolisian.
Terpisah, serupa Wiranto, kemarin Menhan Ryamizard Ryacudu mengaku belum membaca surat permohonan yang dikirim oleh Kivlan. Namun, ia berencana untuk berkonsultasi dengan Biro Hukum Kemenhan untuk menindaklanjuti surat tersebut.
"Kalau ini bagus, saya lakukan. Kalau tidak, ya tidak," ujar Ryamizard di Kantor Kemenhan, Rabu (13/6).
Kepolisian telah menahan dan menetapkan status tersangka kepada Kivlan Zen atas sejumlah tindak pidana. Di antaranya dugaan makar, kepemilikan senjata api ilegal dan pemufakatan jahat.
Dalam kasus makar, Kivlan menyatakan Indonesia akan merdeka pada 9 Mei 2019. Ia mengajak sejumlah pihak untuk ke KPU dan Bawaslu untuk likuidasi Jokowi.
Sementara dalam kepemilikan senjata api ilegal dan pemufakatan jahat, Kivlan diduga memerintahkan sejumlah pihak membeli senjata api untuk membunuh empat tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei.
(wis)