Panglima soal Makar: Proses Hukum Purnawirawan Ranah Sipil

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jun 2019 16:03 WIB
Panglima TNI Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa TNI tidak terlibat dalam penanganan proses hukum Soenarko dan Kivlan karena status mereka sudah masuk ranah sipil.
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto buka suara soal keterlibatan dua purnawirawan jenderal TNI dalam dugaan makar. Keduanya, yakni Mayjen TNI Purn Soenarko dan Mayjen TNI Purn Kivlan Zen.

Baik Soenarko maupun Kivlan diduga terlibat makar di kepolisian. Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Sementara Kivlan sudah berstatus tersangka terkait dugaan makar. 

Selain makar, keduanya juga terlibat dan jadi tersangka terkait senjata api ilegal. Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelundupan senjata api ilegal dari Aceh. Sedangkan Kivlan jadi tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal terkait kerusuhan 22 Mei. Kini keduanya sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai hal itu, Hadi menerangkan bahwa purnawirawan telah memiliki wadahnya sendiri. Dia menegaskan TNI tidak terlibat dalam proses hukum Soenarko maupun Kivlan, mengingat status keduanya adalah sipil, bukan lagi TNI aktif.

Demikian dikatakan Hadi usai Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Jaya 2019 dan Kesiapan Pengamanan Sidang PHPU Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi. Apel dilakukan TNI-Polri bersama Satpol PP DKI, Dinas Perhubungan DKI dan petugas Pemadam Kebakaran DKI di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

"Untuk urusan proses hukumnya, Tentara Nasional Indonesia tidak terlibat karena (purnawirawan) sudah masuk ranahnya sipil," ujar Hadi dalam rilis Pusat Penerangan TNI yang diterima CNNIndonesia.com.

Hadi menambahkan, selama ini TNI selalu menjaga komunikasi dengan para purnawirawan agar turut serta menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.

"Kami selalu membina komunikasi dengan para purnawirawan untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan," kata Hadi.

Terkait soliditas TNI-Polri, Hadi kembali menegaskan bahwa kekompakan kedua institusi sudah terbina dengan baik, mulai dari pucuk pimpinan hingga prajurit yang bertugas di lapangan, seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas).

Sekadar informasi Mayjen TNI Purn Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kasus senjata ilegal ilegal. Mantan Danjen Kopassus itu diamankan dalam pengungkapan kasus penyelundupan senjata api ilegal dari Aceh.

Selain itu Soenarko juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Ia dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Humisar Sahala, Senin (20/5).

Sementara Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Kivlan kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Rabu 29 Mei lalu.

Dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu.

Dalam pengembangan penyidikan, Kivlan juga diduga menjadi otak rencana pembunuhan terhadap empat jenderal dan satu pimpinan lembaga survei. Dugaan itu berdasarkan keterangan tersangka kerusuhan 22 Mei, HK alias Iwan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kivlan merupakan sosok yang memberi perintah kepada HK untuk mencari eksekutor pembunuhan terhadap Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere, serta pimpinan lembaga survei Charta Politika, Yunarto Wijaya.

Kivlan juga membekali HK uang Rp150 juta buat membeli senjata api yang akan digunakan untuk menghabisi mereka yang ditarget.

[Gambas:Video CNN] (osc/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER