Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Kalimantan Barat hingga saat ini sudah memeriksa tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga terkait kasus perdagangan orang dengan modus
kawin kontrak.
"Awalnya diamankan dua WNA Tiongkok di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Kompleks Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu malam (12/6), kemudian setelah dilakukan pengembangan diamankan lagi lima orang, yakni tujuh laki-laki dan satu perempuan (agen kawin kontrak)," kata Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Kamis (13/6) dikutip dari
Antara.
Pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh WNA asal Tiongkok tersebut, dan juga terhadap suami-istri yang menampung WNA yang melakukan kawin kontrak tersebut, serta seorang perempuan WNI korban kawin kontrak tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar dan Imigrasi Kalbar menggrebek sebuah rumah mewah di Pontianak yang diduga menjadi lokasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa cap atau stempel, foto kopi KTP, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan lainnya.
"Kami menemukan bukti yang kuat bahwa di rumah mewah tersebut menjadi tempat penampungan jaringan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak, yang didukung oleh bukti seperti kwitansi pembayaran uang mahar kawin kontrak tersebut," ungkap Didi.
Sebelumnya, Kasubsi Penindakan Imigrasi Wilayah Kalbar Murdani mengatakan pengungkapan TPPO ini berkat informasi masyarakat yang mencurigai di sebuah rumah mewah di Jalan Perdana, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan.
Ia menjelaskan korban perdagangan orang dinikahkan dengan warga negara China dengan iming-iming akan mendapatkan uang jutaan rupiah.
[Gambas:Video CNN] (arh)