Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (
KPU) akan menyampaikan keberatan atas revisi gugatan yang dilayangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (
MK) pada sidang
perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Jumat (14/6).
Revisi gugatan sebelumnya dilayangkan Prabowo-Sandi pada Senin (10/6).
"Nanti pasti akan kami sampaikan keberatan kami, tapi kan tetap pada akhirnya hakim MK yang akan menentukan apakah diperbolehkan (merevisi gugatan)," kata
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (13/6)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono juga menyebut timnya akan hadir secara keseluruhan. Tujuh komisioner KPU yang hadir, menurut dia, bakal bergantian masuk ke ruang sidang karena pembatasan jatah tempat duduk.
"Nanti seluruh komisioner akan hadir ke MK, tetapi tidak seluruhnya bisa masuk di dalam. Jadi mungkin yang lain sebagian nunggu di luar," terangnya.
Ia pun memastikan KPU akan fokus menjawab tiga dalil utama Prabowo-Sandi, yakni soal Situng, tuduhan penghilangan daftar hadir di TPS, dan tuduhan penggelembungan 17,5 juta DPT sesuai dengan gugatan yang diajukan pada 24 Mei. KPU, menurut dia, belum akan menanggapi gugatan baru Prabowo-Sandi secara substansial pada sidang pendahuluan.
Ia merujuk pada jadwal persidangan resmi dari MK yang tidak mengatur adanya perbaikan permohonan dalam PHPU pilpres.
"Jadi jawaban kami itu masih merujuk pada permohonan yang tanggal 24 Mei. Di sana kan hanya fokus ke tiga hal, daftar pemilih 17,5 juta, kemudian Situng, lalu keempat daftar hadir," ucapnya.
Sebelumnya, Prabowo-Sandi melalui kuasa hukumnya menyerahkan gugatan tambahan ke MK pada Senin (10/6). Mereka menambah bukti dan petitum dalam dokumen itu.
Jubir MK Fajar Laksono menyampaikan pihaknya tidak diperbolehkan menolak permohonan menurut undang-undang. Namun MK hanya mencantumkan gugatan baru Prabowo-Sandi di dalam lembar lampiran.
"Nanti akan jadi otoritas hakim soal apakah itu dipertimbangkan atau tidak itu sepenuhnya jadi majelis hakim konstitusi," tutur Fajar.
Sementara, sidang pendahuluan akan digelar Jumat (14/6). MK punya waktu 14 hari kerja sejak registrasi hingga 28 Juni 2019 untuk menuntaskan sengketa.
(dhf/agi)