12 Ribu Aparat Amankan Sekitar MK saat Sidang Gugatan Pilpres
CNN Indonesia
Kamis, 13 Jun 2019 14:36 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi berkas gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut seluruh persiapan untuk menggelar sidang perdana Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang sedianya akan digear pada Jumat (14/6) hampir selesai.
Ia juga menyebut kepolisian telah menyiapkan sedikitnya 12 ribu personel untuk mengamankan beberapa titik di sekitar Gedung MK pada saat pelaksanaan sidang perdana ini.
"Pengamanan juga sudah siap, kemarin Pak Kapolda sudah datang ke sini, pak Pangdam sudah datang memastikan meninjau titik-titik pengamanan di MK. Bahkan pak Kapolda sudah memastikan 12 ribu personel akan mengamankan persidangan di MK," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Dia juga menyebut aparat kepolisian akan membuat serangkaian pengamanan arus lalu lintas di depan Gedung MK. Salah satunya kata dia akan ada rekayasa lalin dan penutupan akses jalan ke Gedung tersebut.
"Besok sekitarnya mungkin untuk alasan persidangan jalan di depan MK ini akan ada rekayasa lalu lintas, penutupan," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Fajar meminta kepada masyarakat untuk tidak menganggap penutupan akses jalan atau rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan pada 14 Juni di depan Gedung MK sebagai upaya menghalang-halangi masuknya masyarakat.
Hal itu kata Fajar dilakukan semata-mata hanya agar persidangan tidak mengalami gangguan yang signifikan. Maklum, MK hanya memiliki waktu 14 hari untuk memutus perkara ini.
"Jangan diartikan sebagai pembatas atau menghalangi publik untuk menjangkau MK, jangan sampai seperti itu. Sebab MK kan cuma punya 14 hari menyelesaikan perkara ini," kata dia.
Lebih lanjut, Fajar juga menjelaskan tak ada alur khusus dalam sidang PHPU Pilpres ini. Sidang sekiranya akan digelar mulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan Peraturan MK.
"Agendanya adalah memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan pemohon, artinya di situ nanti pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya," kata Fajar.
"Pemohon diberi kesempatan menyampaikan pokok-pokok permohonannya yang sudah teregister di depan Bawaslu, di depan KPU, dan di depan paslon lawannya," kata dia. (tst/agt)