TKN Sebut Persoalan Dana Kampanye Jokowi Bukan Ranah MK

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jun 2019 15:47 WIB
TKN mengkritik langkah tim hukum Prabowo-Sandiaga yang masih mempersoalkan laporan sumbangan dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf dalam gugatan ke MK.
Mahkamah Konstitusi. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Kampanye Nasional (TKN) mengkritik langkah tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang masih mempersoalkan laporan sumbangan dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Direktur Hukum TKN Juri Ardiantoro menyebut penyelidikan dana kampanye kandidat yang berlaga di Pilpres bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Persoalan dana kampanye bukan ranah MK untuk memprosesnya, karena jika menyangkut administrasi jalur pengaduan dan penyelesaiannya ada di Bawaslu. Sementara jika mengandung unsur pidana, jalurnya bawaslu dan sentra penegakan hukum terpadu pemilu," kata Juri kepada CNNIndonesia.com, Kamis (13/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menekankan seluruh laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf di Pilpres sudah sesuai prosedur yang berlaku. Menurut dia, dana kampanye tersebut sudah diperiksa dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Lebih lanjut, Ia mengatakan hasil audit laporan keuangan Jokowi-Ma'ruf telah disampaikan dan tidak dipersoalkan oleh KPU.

"Secara waktu proses itu sudah kadaluwarsa, karena dalam ketentuan UU sudah melewati waktu untuk dipersoalkan," kata Juri.

Ia pun menyimpulkan bahwa tim hukum Prabowo-Sandiaga hanya sekadar membangun narasi bahwa Pilpres 2019 berlangsung penuh kecurangan. Tim hukum Prabowo-Sandiaga, menurut dia, berusaha mencitrakan diri kepada masyarakat bahwa berbagai alat bukti yang dibawa untuk mengajukan gugatan ke MK sangat kuat.

"Saya yakin bahwa tim 02 sekedar menambah argumentasi supaya terkesan kuat argumentasi permohonan ke MK," kata Juri.


Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyoal laporan penerimaan sumbangan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf per 25 April. Di dalamnya tertulis, sumbangan yang diserahkan Jokowi sebesar Rp19,5 miliar dan Rp25 juta dari Ma'ruf Amin.

Setelah dirinci, Bambang menemukan keanehan. Mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diumumkan KPU pada 12 April lalu, Jokowi hanya mengantongi harta kekayaan sejumlah Rp6,1 miliar.

Berdasarkan dua data tersebut, Bambang mengatakan, ada kejanggalan dari laporan dana sumbangan. Pasalnya, tak mungkin harta kekayaan Jokowi bisa melambung hingga mencapai selisih angka Rp13,3 miliar selama kurang lebih dua pekan. (ani/agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER