Ketua Fraksi PKS Nilai Anies Konsisten Terkait IMB Reklamasi

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Jun 2019 04:14 WIB
Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI menilai Gubernur DKI tetap patuh di koridor aturan terkait kebijakan di pulau reklamasi.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurahman Suhaimi (batik coklat). (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi menilai sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap konsisten terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pulau reklamasi.

Menurut Suhaimi penerbitan IMB di pulau reklamasi sudah sesuai dengan aturan yang ada, dan Anies sudah bekerja maksimal terkait penghentian reklamasi.

"Jadi penghentiannya sudah memenuhi janji, nah pemanfaatannya itu adalah untuk masyarakat luas. Itu dua-duanya terpenuhi janjinya. Berikutnya, bahwa apa yang dilakukan pak Gubernur itu harus dipastikan bahwa itu tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang ada, jadi selama itu ya tidak mengapa," kata Suhaimi saat dihubungi, Jumat (14/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhaimi pun mengatakan bahwa kebijakan yang sudah dilakukan Anies mengenai IMB pulau reklamasi tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Tidak bertentangan, jadi ini tidak bertentangan itu dan pasti Pak Gubernur punya timnya kajian itu kan," tuturnya.


Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bantah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi secara diam-diam. Ia mengatakan, penerbitan IMB sudah dilakukan sesuai prosedur dan tak melanggar apapun.

"Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan," ujar Anies, dalam keterangan resminya melalui Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra, Kamis (13/6).

Sang gubernur meminta publik untuk membedakan antara penghentian reklamasi dan IMB yang terbit untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri di sana.

"Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," ujar Anies, Kamis (13/6).

Anies menjelaskan kini lahan hasil reklamasi yang dikelola swasta hanya sebesar 35 persen yang harus merujuk pada Pergub DKI Nomor 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK).

Ia menambahkan berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2005 ketika kawasan yang belum memiliki RTRW dan RDTR, maka pemda dapat memberikan persetujuan pendirian bangunan untuk jangka waktu sementara.

"Pulau C dan D sudah ada di RTRW DKI Jakarta namun belum ada di RDTR DKI Jakarta. Oleh karenanya, Gubernur saat itu mengeluarkan Pergub 206 tahun 2016 dengan mendasarkan pada PP tersebut. Jika tidak ada pergub tersebut maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi. Suka atau tidak suka atas isi Pergub 206 Tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat," tuturnya.

Terbitnya IMB sejumlah bangunan di kawasan pulau reklamasi ini juga menjadi polemik. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik mengatakan, sebaiknya penerbitan IMB terhadap bangunan yang sudah berdiri dilakukan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Anies sendiri telah memberhentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta sejak tahun lalu. Anies juga bahkan ikut menyegel bangunan yang telah berdiri di pulau reklamasi.

(sas/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER