"Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan," ujar Anies, dalam keterangan resminya melalui Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra, Kamis (13/6).
Anies mengatakan, sejumlah bangunan di pulau reklamasi telah memiliki IMB. Bangunan-bangunan ini berdiri pada periode 2015-2017 sebelum Anies menjabat Gubernur DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Anies Buka Suara soal IMB di Pulau Reklamasi |
Anies mengatakan, Pergub DKI Jakarta 206/2016 merupakan landasan hukum bagi pengembang untuk membangun suatu bangunan. Jika pergub itu dicabut untuk membongkar bangunan, lanjutnya, maka kepastian atas hukumnya pun ikut menghilang.
Selanjutnya, Anies juga mengatakan, fakta lainnya adalah masih ada 95 persen kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan. "Itu yang akan kita tata kembali," katanya.
Sebelumnya, terbitnya IMB sejumlah bangunan di kawasan pulau reklamasi menjadi polemik. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik mengatakan, sebaiknya penerbitan IMB terhadap bangunan yang sudah berdiri dilakukan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Anies sendiri telah memberhentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta sejak tahun lalu. Anies juga bahkan ikut menyegel bangunan yang telah berdiri di pulau reklamasi.
[Gambas:Video CNN] (sas/asr)