Lindungi Saksi dan Korban Sidang PHPU, MK Bisa Gandeng LPSK

CNN Indonesia
Senin, 17 Jun 2019 01:43 WIB
Pengamat sebut untuk melindungi saksi dan korban dalam sidang PHPU, MK bisa menggandeng LPSK.
Ilustrasi (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera berpendapat Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang untuk bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi saksi dan ahli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019.

Pengajar STHI Jentera Bivitri Susanti mengatakan MK tak memiliki wewenang untuk melindungi saksi dan ahli. Oleh karena itu, untuk urusan perlindungan saksi dan ahli perlu menggandeng lembaga lain yang memiliki fungsi tersebut.

Dengan demikian, kata Bivitri, permintaan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk meminta perlindungan saksi dan ahli bisa dikabulkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saya kira bisa saja kalau MK menerima (permintaan Prabowo-Sandiaga). Untuk dilanjutkan ke LPSK saya kira sangat bisa, tinggal bagaimana teknisnya saja," tutur Bivitri, saat ditemui usai diskusi "Menakar Peluang Prabowo", di Jakarta Pusat, Minggu (16/6).

Ia menyebut saksi dan ahli nantinya berpotensi untuk dihadirkan dari jarak jauh lewat panggilan tele konferensi. Apalagi, MK memiliki jaringan yang luas untuk mendengarkan saksi melalui teknologi tersebut.

"MK punya jaringan banyak sekali di seluruh Indonesia, nanti kalau ada saksi yang di luar Jakarta bisa lewat teleconfrence," terang dia.

Di sisi lain, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menyatakan MK tak perlu sampai bekerja sama khusus dengan LPSK untuk melindungi saksi dan ahli dalam sidang sengketa pilpres 2019. Ini lantaran perlindungan sudah diberikan untuk seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali, baik saksi maupun bukan.

"Jadi permintaan (Prabowo-Sandiaga) ini berlebihan karena memang negara ini memberikan jaminan ke siapa pun. Kalau di luar ada intimidasi, ya sudah adukan saja," ucap Bayu.

Terlebih, sidang sengketa pilpres ini bukan yang pertama. Hal itu sudah pernah terjadi pada pilpres 2004, 2009, dan 2014 lalu. Bayu mengklaim seluruh sidang sengketa berjalan dengan mulus tanpa ada intimidasi.

"Lebih baik perkuat alat bukti dibandingkan membuat sensasi, ini kan seolah-olah (Prabowo-Sandiaga) selalu didzolimi, sudahlah ini bukan waktunya membuat narasi politik," paparnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto menyatakan pihaknya akan mengajukan surat ke MK usai diskusi dengan LPSK. Keputusan itu dilatarbelakangi setelah berdiskusi tentang keterbatasan lembaga itu dalam melindungi saksi dan korban yang diatur dalam Undang-Undang.

"Kami memutuskan untuk membuat surat kepada MK. Mudah-mudahan, surat ini bisa membuat respons dan bisa memastikan proses di MK ini dalam pemeriksaan saksi dan ahli. Betul-betul para saksi dan ahli itu dibebaskan dari rasa ketakutan," pungkas Bambang. (aud/eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER