Pengajar STHI Jentera Bivitri Susanti mengatakan MK tak memiliki wewenang untuk melindungi saksi dan ahli. Oleh karena itu, untuk urusan perlindungan saksi dan ahli perlu menggandeng lembaga lain yang memiliki fungsi tersebut.
Dengan demikian, kata Bivitri, permintaan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk meminta perlindungan saksi dan ahli bisa dikabulkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut saksi dan ahli nantinya berpotensi untuk dihadirkan dari jarak jauh lewat panggilan tele konferensi. Apalagi, MK memiliki jaringan yang luas untuk mendengarkan saksi melalui teknologi tersebut.
"Jadi permintaan (Prabowo-Sandiaga) ini berlebihan karena memang negara ini memberikan jaminan ke siapa pun. Kalau di luar ada intimidasi, ya sudah adukan saja," ucap Bayu.
Terlebih, sidang sengketa pilpres ini bukan yang pertama. Hal itu sudah pernah terjadi pada pilpres 2004, 2009, dan 2014 lalu. Bayu mengklaim seluruh sidang sengketa berjalan dengan mulus tanpa ada intimidasi.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto menyatakan pihaknya akan mengajukan surat ke MK usai diskusi dengan LPSK. Keputusan itu dilatarbelakangi setelah berdiskusi tentang keterbatasan lembaga itu dalam melindungi saksi dan korban yang diatur dalam Undang-Undang.
"Kami memutuskan untuk membuat surat kepada MK. Mudah-mudahan, surat ini bisa membuat respons dan bisa memastikan proses di MK ini dalam pemeriksaan saksi dan ahli. Betul-betul para saksi dan ahli itu dibebaskan dari rasa ketakutan," pungkas Bambang. (aud/eks)