Pembelaan Jaksa Agung soal 10 Kasus yang Dilaporkan Mangkrak

CNN Indonesia
Senin, 17 Jun 2019 12:01 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut sejumlah kasus yang mangkrak tersebut karena aktor korupsi yang pintar, dengan jaringan luas.
Jaksa Agung H.M. Prasetyo membantah bahwa 10 kasus mangkrak yang sudah digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia tidak diselesaikan, di Balai Diklat Kejaksaan RI, Senin (17/6). (CNN Indonesia/Shaskya Thalia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung HM Prasetyo membantah tudingan 10 kasus mangkrak seperti yang digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Prasetyo mengatakan menangani kasus tidak seperti semudah membalik telapak tangan.

"Ada faktor kesulitannya, ada kendalanya , kalau mudah diselesaikan akan cepat diselesaikan," kata Prasetyo di Balai Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta, Senin (17/6).

Prasetyo menambahkan 10 kasus yang mangkrak ini adalah kasus korupsi yang pelakunya memiliki intelektual tinggi, memiliki jaringan serta memiliki kekuasaan dan kewenangan. Sehingga, kata dia, dalam menangani kasus ini pihaknya harus sangat hati-hati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan juga punya uang ya kan? Bisa melakukan apa saja inilah kita harus hati-hati. Jadi jangan dikatakan bahwa kita enggak kerja," ucapnya.

Kemudian, Prasetyo juga menjelaskan kasus korupsi ini berbeda dengan kasus-kasus yang lainnya. Ini lantaran para pelaku korupsi dapat menyembunyikan atau menghilangkan bukti-bukti.

Para pelaku korupsi, sambung Prasetyo juga bisa memengaruhi saksi-saksi dengan cara menekan atau mengancam saksi-saksi yang akan memberikan keterangan.


"Dia bisa memengaruhi saksi-saksinya karena punya kekuasaan kewenangan dia bisa menekan atau mengancam saksi-saksi yang berikan keterangan," ujar Prasetyo

Prasetyo juga heran bahwa motivasi dari mengajukan gugatan praperadilan adalah untuk mendapatkan rekor Muri.

"Dan satu lagi, itu kan ada 10, saya dengar motivasi dari si itu mengajukan praperadilan," tuturnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menggugat 10 kasus yang mangkrak. Gugatan praperadilan itu sendiri sudah didaftarkan dan teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Gugatan ini dalam rangka memecah rekor MURI yaitu 10 gugatan praperadilan didaftarkan dalam hari yang sama, sebelumnya maksimal 3 saja," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat (31/5).

Menurut Boyamin, perkara-perkara yang digugat merupakan bukti ketidakmampuan Jaksa Agung menuntaskan perkara lama hingga kedaluwarsa maupun baru yang awalnya semangat namun kemudian gembos.

"Gugatan ini dalam rangka memberikan kado lebaran terhadap Jaksa Agung M Prasetyo yang mungkin ini adalah lebarannya yang terakhir sebab lebaran tahun depan mestinya Jaksa Agung telah berganti," ujar Boy.


Kasus yang digugat karena diduga mangkrak:
1. Cesie Bank Bali, mangkrak sejak 2005.
2. Kredit Macet Bank Mandiri di PT Lativ, mangkrak sejak 2007
3. Indosat IM2 mangkrak sejak 2013.
4. Kondensat, mangkrak sejak 2018.
5. Hibah Sumsel penyidikan sudah berlangsung 2 tahun namun belum ditetapkan tersangkanya.
6. Hibah Pemkot Manado terkait Wali Kotanya, penyidikan sejak September 2018.
7. Kasus Pertamina di kasus pembelian Blok Minyak Manta Gumy Australia
8. Kasus korupsi Dana Pensiun Pupuk Kaltim.
9. Kasus Dana Pensiunan Pertamina.
10. Kasus Victoria Securitas.

(sas/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER