Ia menyebut setiap terpidana diperbolehkan mengajukan PK lebih dari satu kali dan begitupula untuk grasi. Hal itu sudah diatur dalam perundangan.
"Saya tidak hapal jumlah [terpidana mati]-nya, tapi yang jelas mereka berusaha mengulur waktu. UUD beri peluang untuk itu," jelas Prasetyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Grasi tidak dibatasi waktunya. Ini jadi masalah atau kendala kita. Jadi harus hati-hati," ucapnya.
Diketahui, Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi menyebut bahwa grasi hanya bisa diajukan paling lama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, Mahkamah Konstitusi sudah membatalkannya. Alhasil, tak ada batas waktu pengajuan grasi.
Kejaksaan Agung sebelumn ya telah menggelar tiga kali eksekusi mati. Pada gelombang pertama, 18 Januari 2015, terpidana mati yang dieksekusi sebanyak enam orang.
(ctr/arh)