Jaksa Agung: Terpidana Mati Ulur Waktu dengan PK dan Grasi

Tim | CNN Indonesia
Sabtu, 29 Sep 2018 05:24 WIB
Jaksa Agung mengakui terpidana mati kasus narkotika mengulur waktu eksekusi lewat pengajuan grasi dan Peninjauan Kembali yang tak punya batas waktu pengajuan.
Jaksa Agung M Prasetyo, di Jakarta, belum lama ini. (CNN Indonesia/Ciputri Hutabarat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M Prasetyo mengakui terpidana mati kasus narkotika mengulur waktu eksekusi lewat pengajuan grasi dan Peninjauan Kembali (PK).

Ia menyebut setiap terpidana diperbolehkan mengajukan PK lebih dari satu kali dan begitupula untuk grasi. Hal itu sudah diatur dalam perundangan.

"Saya tidak hapal jumlah [terpidana mati]-nya, tapi yang jelas mereka berusaha mengulur waktu. UUD beri peluang untuk itu," jelas Prasetyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peluang dari perundangan itu, lanjutnya, berbentuk ketiadaan batasan waktu pengajuan grasi dan PK.

"Grasi tidak dibatasi waktunya. Ini jadi masalah atau kendala kita. Jadi harus hati-hati," ucapnya.

Untuk selanjutnya, Prasetyo menyebut eksekusi akan dilakukan setelah proses hukum tuntas. Pihaknya saat ini sedang menalaah sejumlah proses hukum.

"Jadi ya kita akan tunggu. Lebih cepat lebih baik," ucapnya.

Diketahui, Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi menyebut bahwa grasi hanya bisa diajukan paling lama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, Mahkamah Konstitusi sudah membatalkannya. Alhasil, tak ada batas waktu pengajuan grasi.

Kejaksaan Agung sebelumn ya telah menggelar tiga kali eksekusi mati. Pada gelombang pertama, 18 Januari 2015, terpidana mati yang dieksekusi sebanyak enam orang.

Pada gelombang kedua, Kejaksaan Agung mengeksekusi delapan terpidana mati, 29 April 2015. Pelaksanaan eksekusi jilid ketiga atau yang terakhir dilakukan pada 29 Juli 2016 dengan total yang eksekusi sebanyak empat orang.

(ctr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER