Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Apriliando mengatakan bahwa pada pilpres 2014 lalu begitu banyak saksi yang mendapat ancaman sehingga keberatan memberikan kesaksian di
Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu salah satu alasan mengapa BPN meminta bantuan kepada
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sebagaimana kita ketahui pada 2014 lalu, saksi yang tidak dapat hadir dan tidak bersedia hadir karena berada di bawah ancaman dan tekanan. Ini fakta yang harus kami ungkapkan," ucap Nicolay di Media Center BPN, Jln Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka mau tidak mau kami menempuh langkah hukum untuk menjamin keberadaan saksi yang ingin kami hadirkan," lanjutnya.
Nicholay tidak merinci berapa banyak saksi yang kala itu mendapat ancaman. Dia pun tidak menjelaskan seperti apa ancaman dan tekanan yang diterima para saksi sehingga tidak mau memberikan kesaksian di MK pada pilpres 2014 lalu.
Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di MK, Nicholay mengatakan BPN sudah siap menghadirkan saksi. Dia tidak menyebut telah ancaman. Nicholay hanya mengatakan pihaknya meminta perlindungan kepada LSPK karena sudah mendeteksi dini.
"Kita mendeteksi dini. Masa tunggu ancaman dulu kita baru gerak. Deteksi dini perlu," kata Nicholay.
Diketahui, BPN Prabowo-Sandi meminta LPSK agar memberikan perlindungan kepada saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK. Hal itu juga telah disampaikan tim kuasa hukum dalam sidang perdana di MK pada Jumat lalu (14/6).
Permohonan BPN berlandaskan UU No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Maka dengan penuh kerendahan hati kami memohon dukungan penuh dari MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di MK," kata Denny Indrayana saat membacakan pokok permohonan dalam sidang MK.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan pihaknya dan MK telah meneken nota kesepakatan. Isinya, mengenai pemberian kewenangan kepada LPSK untuk melindungi saksi yang sedang bersidang di MK. Nota kesepakatan itu dibuat 6 Maret 2018 lalu.
"Menyikapi pernyataan dari pihak Pemohon (tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno), LPSK tetap dimungkinkan untuk memberikan perlindungan kepada saksi dalam sidang sengketa Pilpres ini," kata Hasto melalui keterangan yang diterima
CNNIndonesia.com, Sabtu (15/9).
Hasto mengatakan MK yang akan memutuskan dan memberi perintah LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang ditetapkan oleh mahkamah tersebut.
Berdasarkan UU No 31 tahun 2014, perlindungan yang dapat diberikan LPSK terdiri dari perlindungan fisik berupa penempatan di rumah aman, pengawalan dan pengamanan, pemenuhan hak saksi bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, pergantian identitas, dan perlindungan hukum.
Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang dilaporkan.
[Gambas:Video CNN] (bmw/dal)