Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (
KPU), Ali Nurdin menyebut Paslon 02
Prabowo Subianto-Sandaga Uno menghina Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Ali menyebut tidak sepatutnya Prabowo-Sandi menyebut MK sebagai 'mahkamah kalkulator' jika tak mengadili dugaan kecurangan pemilu.
"Dalil pemohon yang mengkhawatirkan mahkamah menjadi mahkamah kalkulator adalah suatu bentuk penghinaan terhadap eksistensi MK yang sudah dibangun oleh Yang Mulia para hakim Mahkamah Konstitusi," kata Ali saat membacakan jawaban KPU terhadap gugatan Prabowo-Sandi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU menyampaikan gugatan Prabowo-Sandi aneh karena tak menjabarkan soal selisih hasil pemilu. Lalu tidak menjabarkan hasil versi Paslon 02.
Menurut dia, Prabowo-Sandi dinilai hanya membentuk opini publik. Dalil terkait "mahkamah kalkulator" disebut KPU sebagai cara Prabowo-Sandi menggiring opini publik bahwa MK akan bertindak tidak adil.
"Dalil tersebut terkesan mengada-ada dan cenderung menggiring opini publik seakan-akan MK akan bertindak tidak adil. Atau seperti menyimpan bom waktu seakan-akan apabila nantinya permohonan pemohon ditolak MK, maka MK telah bersikap tidak adil," tuturnya.
KPU juga menyampaikan MK secara tegas sudah memosisikan diri sebagai pengadil perselisihan pemilu, bukan "mahkamah kalkulator". Bahkan hal itu sudah jelas dinyatakan MK sehak memutus sengketa Pillada Jawa Timur pada 2008.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan pada Jumat (14/6), kuasa hukum Prabowo-Sandi meminta MK bisa mengadili digaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilpres 2019.
Bambang Widjojanto menggunakan frasa "mahkamah kalkulator" untuk menyebut MK jika hanya mengadili selisih suara Pilpres 2019.
"MK dalam berbagai putusannya telah memutuskan berbagai perkara sengketa pemilihan, khususnya pilkada, dengan menggunakan prinsip terstruktur, sistematis, dan massif. Kami coba mendorong MK bukan sekadar mahkamah kalkulator, yang bersifat numerik," kata BW dalam sidang tersebut.
(dhf/ain)