Hal tersebut diungkapkan saat pembacaan pleidoi oleh tim kuasa hukum di sidang lanjutan kasus berita bohong atau hoaks Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6).
"Perkara yang melibatkan terdakwa melibatkan tokoh-tokoh penting di negara ini, tidak heran apabila perkara ini dijadikan komoditas politik untuk menghantam lawan politik," ujar Desmihardi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calon presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh oposisi seperti Amien Rais, Fahri Hamzah, dan Fadli lantas ikut bersuara ihwal kabar Ratna Sarumpaet dikeroyok orang tak dikenal. Pada intinya mereka mengecam perlakuan terhadap Ratna.
"Bahkan perkara ini dibahas dalam berbagai acara debat termasuk debat capres cawapres yang diselenggarakan KPU," tuturnya.
Ratna dalam kasus ini dituntut enam tahun penjara. Dia dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga menilai Ratna tidak memenuhi unsur pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidananya.
Namun, Ratna akhirnya mengaku luka lebam itu bukan disebabkan oleh pemukulan melainkan operasi kecantikan. (gst/wis)