Polisi Sebut Pembuat 'Hoaks Server KPU' Dosen di Solo

CNN Indonesia
Senin, 17 Jun 2019 18:41 WIB
Pria berinisial WN yang diduga membuat hoaks tentang server KPU yang telah diatur memenangkan Jokowi tercatat sebagai seorang dosen perguruan tinggi di Solo.
Konferensi pers polisi terkait hoaks server KPU. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap seorang pria berinisial WN yang diduga kuat membuat narasi tentang hoaks terkait server KPU telah diatur untuk memenangkan pasangan calon presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Kasubdit II Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan WN tercatat sebagai dosen teknologi informasi (IT) di sebuah universitas di Solo.

"Kemampuannya di bidang IT sudah ada pengakuannya, karena punya gelar magister komputer," kata Rickynaldo di Mabes Polri, Senin (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kemampuan itu, kata Rickynaldo, akhirnya WN diundang untuk menyampaikan sebuah ceramah. Acara itu diketahui berlangsung pada 27 Maret 2019 di kediaman mantan Bupati Serang berinisial MTN. Acara tersebut merupakan rapat rutin koordinasi kemenangan relawan salah satu paslon wilayah Banten yang dihadiri oleh ketua-ketua korwil wilayah tersebut.
Dalam acara itu, WN kemudian memaparkan persoalan tentang kebocoran server KPU dan telah diatur angka 57 persen untuk salah satu pasangan calon

Rickynaldo menyampaikan pemaparan yang disampaikan oleh WN bertujuan agar kredibilitas atau kemampuannya di bidang IT diakui.

"Motifnya itu supaya yang bersangkutan mendapat pengakuan dan kredibilitasnya menjadi tenaga ahli komputer, dia ingin ada pengakuan," tuturnya.

Sementara itu, WN telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada KPU dan pemerintah atas tindakan yang telah dilakukannya.

"Saya minta maaf ke KPU dan ke Pemerintahan yang sekarang, maaf," ucap WN.
Atas perbuatannya, polisi menjerat WN Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, WN juga dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 207 KUHP.

Polisi, sebelumnya, menangkap dua orang yang diduga menyebarkan hoaks tentang server milik KPU. Kedua tersangka itu adalah EW yang ditangkap di Ciracas, Sabtu (6/4), dan RD seorang ibu rumah tangga yang ditangkap di Lampung pada Minggu (7/4). Dalam kasus ini RD dan EW berperan sebagai buzzer.
[Gambas:Video CNN] (dis/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER