Ratna Sarumpaet Terima Sanksi Sosial Dicap Ratu Pembohong

CNN Indonesia
Selasa, 18 Jun 2019 16:03 WIB
Ratna Sarumpaet mengaku sebagai seorang aktivis dan seniman, kebohongannya merupakan perbuatan terbodoh sepanjang hidupnya dan patut diberi sanki sosial.
Ratna Sarumpet mengaku tidak masalah disebut Ratu Pembohong sebagai bentuk sanksi sosial. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus berita hoaks atau bohong Ratna Sarumpaet mengaku telah menerima sanksi sosial dari masyarakat terkait kebohongannya.

Sebutan Ratu Pembohong merupakan salah satu bentuk sanksi sosial yang dia sebut di sidang pleidoi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (18/6). 

Ratna mengaku sebagai seorang aktivis dan seniman, kebohongannya merupakan perbuatan terbodohnya. Dan dia pun telah menerima sanksi sosial dari perbuatannya itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mengakui sebagai aktivis demokrasi dan seniman yang selalu menyuarakan kemanusiaan, kebohongannya itu merupakan suatu perbuatan terbodoh yang saya lakukan selama hidup saya. Saya menerima sanksi sosial yang luar biasa berat dari masyarakat, saya dianggap sebagai Ratu Pembohong," ujar Ratna.


Sebutan Ratu Pembohong itu, kata Ratna telah menghancurkan reputasi dan nama baiknya. 

"Itu telah mengakhiri perjuangan-perjuangan saya, dan saya menerima semua konsekuensi dari perbuatan saya yang telah mengecewakan banyak orang," tuturnya. 

Ratna mengaku tidak terima dengan tuntutan enam tahun yang diberikan jaksa penuntut umum. Dia juga mengaku tidak memenuhi jeratan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana yang digunakan jaksa. 


Ratna menyebut tuntutan jaksa sangat berat baginya. Bahkan, Ratna menilai jaksa terlihat mengesampingkan keterangan-keterangan saksi yang meringankan baginya. 

"Kebohongan yang saya lakukan sangat jauh dari menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA," tuturnya. 

Sebelumnya, kuasa hukum Ratna menolak menerima tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam kasusnya Ratna dituntut enam tahun penjara. Dia dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoax yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

[Gambas:Video CNN] (gst/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER