Sebutan Ratu Pembohong merupakan salah satu bentuk sanksi sosial yang dia sebut di sidang pleidoi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (18/6).
Ratna mengaku sebagai seorang aktivis dan seniman, kebohongannya merupakan perbuatan terbodohnya. Dan dia pun telah menerima sanksi sosial dari perbuatannya itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebutan Ratu Pembohong itu, kata Ratna telah menghancurkan reputasi dan nama baiknya.
Ratna mengaku tidak terima dengan tuntutan enam tahun yang diberikan jaksa penuntut umum. Dia juga mengaku tidak memenuhi jeratan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana yang digunakan jaksa.
Ratna menyebut tuntutan jaksa sangat berat baginya. Bahkan, Ratna menilai jaksa terlihat mengesampingkan keterangan-keterangan saksi yang meringankan baginya.
"Kebohongan yang saya lakukan sangat jauh dari menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA," tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ratna menolak menerima tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam kasusnya Ratna dituntut enam tahun penjara. Dia dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoax yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
[Gambas:Video CNN] (gst/dal)