Ratna Sarumpaet: Mohon Kembalikan Saya ke Pelukan Anak-anak

CNN Indonesia
Selasa, 18 Jun 2019 16:27 WIB
Di depan hakim, Ratna Sarumpaet meminta dibebaskan. Pada 16 Juli mendatang Ratna akan berusia 70 tahun, dia berharap dapat kembali ke pelukan anak-anaknya.
Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet meminta hakim membebaskannya dan mengembalikannya kepada anak-anaknya. Ratna juga meminta maaf atas kebohongan yang dilakukannya.

Permintaan tersebut disampaikan Ratna saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6). Pleidoi itu dibacakan setelah Ratna dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

"Pada 16 Juli berusia 70 tahun, sebagian besar kehidupan saya berada di sekitar anak-anak saya. Mohon kembalikan saya kepada mereka. Mohon kembalikan saya ke pelukan anak-anak saya," ujarnya sambil menangis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama pembacaan pleidoi, Ratna tak hentinya menangis. Sesekali dia terdiam dan terisak saat menyampaikan pembelaannya.
Ratna mengatakan dirinya hanya menyampaikan kebohongan kepada tujuh orang melalui aplikasi WhatsApp. Dia mengaku bingung dengan tuntutan enam tahun jaksa akan kebohongannya itu.

"Terus terang sulit sekali bagi saya memahami mengapa JPU mendakwa saya dengan pasal yang tidak sesuai perbuatan saya, yang begitu luar biasa beratnya," tuturnya.

Ratna mengatakan dirinya yang tidak memahami soal hukum itu pun resah dengan delik-delik yang didakwakan kepadanya.

"Apakah perbuatan saya menyampaikan kebohongan kepada tujuh orang melalui WhatsApp akun pribadi tersebut dapat disebut sebagai perbuatan menyiarkan atau menyampaikan berita bohong?" tanya Ratna.

Menurut Ratna, jaksa dengan penuh keyakinan telah mendakwa dirinya soal penyiaran berita bohong tersebut. Ratna mengaku dirinya tidak bermaksud untuk membuat keonaran seperti yang dituduhkan oleh jaksa.

"Saya tidak mengerti keonaran apa yang dimaksud JPU yang telah terjadi akibat kebohongan saya," ujar dia.
Ratna dituntut enam tahun penjara. Dia dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga menilai Ratna tidak memenuhi unsur pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidananya.

Berita bohong pemukulan Ratna bermula pada September 2018. Ketika itu, sejumlah politikus mengabarkan Ratna Sarumpaet dipukul sekelompok orang di Bandung. Foto-foto Ratna lebam beredar di media sosial.

Namun, Ratna akhirnya mengaku luka lebam itu bukan disebabkan karena pemukulan, melainkan operasi kecantikan.
[Gambas:Video CNN] (gst/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER