Permintaan tersebut disampaikan Ratna saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6). Pleidoi itu dibacakan setelah Ratna dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
"Pada 16 Juli berusia 70 tahun, sebagian besar kehidupan saya berada di sekitar anak-anak saya. Mohon kembalikan saya kepada mereka. Mohon kembalikan saya ke pelukan anak-anak saya," ujarnya sambil menangis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus terang sulit sekali bagi saya memahami mengapa JPU mendakwa saya dengan pasal yang tidak sesuai perbuatan saya, yang begitu luar biasa beratnya," tuturnya.
"Apakah perbuatan saya menyampaikan kebohongan kepada tujuh orang melalui WhatsApp akun pribadi tersebut dapat disebut sebagai perbuatan menyiarkan atau menyampaikan berita bohong?" tanya Ratna.
Menurut Ratna, jaksa dengan penuh keyakinan telah mendakwa dirinya soal penyiaran berita bohong tersebut. Ratna mengaku dirinya tidak bermaksud untuk membuat keonaran seperti yang dituduhkan oleh jaksa.
"Saya tidak mengerti keonaran apa yang dimaksud JPU yang telah terjadi akibat kebohongan saya," ujar dia.
Jaksa juga menilai Ratna tidak memenuhi unsur pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidananya.
Berita bohong pemukulan Ratna bermula pada September 2018. Ketika itu, sejumlah politikus mengabarkan Ratna Sarumpaet dipukul sekelompok orang di Bandung. Foto-foto Ratna lebam beredar di media sosial.
Namun, Ratna akhirnya mengaku luka lebam itu bukan disebabkan karena pemukulan, melainkan operasi kecantikan.
[Gambas:Video CNN] (gst/ugo)