Islah Tempo dan Eks Tim Mawar Tunggu Rapat Pleno Dewan Pers

CNN Indonesia
Selasa, 18 Jun 2019 18:51 WIB
Dewan Pers akan memutus ada tidaknya pelanggaran etik dalam pemberitaan majalah Tempo 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah' pada rapat pleno pkan depan.
Gedung Dewan Pers. (Adhi WIcaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Redaksi Majalah Tempo dan Eks Tim Mawar hari ini memenuhi panggilan mediasi Dewan Pers terkait polemik pemberitaan 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah' dalam majalah Tempo terbitan 10 Juni 2019 lalu. Kedua pihak dalam agenda mediasi ini bertemu Dewan Pers secara terpisah.

Eks Tim Mawar diwakili mantan Komandan Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan Nusyirwan dan Wakil Ketua ACTA, Hendriansyah. Sedangkan Tempo diwakili oleh Pemred Koran Tempo Budi Setyarso, Redaktur Eksekutif Majalah Tempo Setri Yarsa, Redpel Politik Majalah Tempo Anton Aprianto dan Redaktur Utama Majalah Tempo Anton Septian beserta tim hukum.

Anggota Dewan Pers Hendry CH. Bangun, mengatakan setidaknya ada dua poin dari mediasi ini. Pertama, Chairawan sepakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan hak jawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Chairawan memiliki permintaan yang kedua, yakni Dewan Pers diminta untuk memberi rekomendasi agar kasus ini bisa diteruskan ke kepolisian.

"Secara umum Pak Chariawan dari penilaian sementara mau diberikan hak jawab. Tapi ia meminta ada surat pernyataan secarik kertas yang menyatakan Dewan Pers menyerahkan kasus ini kepada kepolisian," kata Hendry di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (18/6).

Permintaan itu, kata Hendry, tak bisa dikabulkan oleh Dewan Pers. Karena menurut UU Pers bahwa masalah produk jurnalistik selesai di Dewan Pers.


Kalaupun nanti Eks Tim Mawar membawa ke ranah hukum, biasanya pengadilan akan menyarankan kembali ke Dewan Pers.

Untuk itu Dewan Pers akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam pemberitaan dimaksud, terutama dalam penggunaan frasa 'Tim Mawar' pada judul di halaman muka majalah Tempo edisi 10 Juni 2019.

"Apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak istilah Tim Mawar itu. Secara umum itu hasil pertemuan tadi dan akan dinilai di rapat pleno dewan pers," tutup dia.

Sementara itu Hendriyansyah mengatakan pihaknya bakal menunggu hasil rapat pleno yang bakal dilakukan Dewan Pers pekan depan untuk menentukan langkah selanjutnya. Hendriyansyah mengatakan pihaknya akan menerima apapun putusan dari Dewan Pers nantinya, termasuk jika nantinya harus islah atau damai.

"Kita sudah sidang sekarang tinggal tunggu keputusan dari Dewan Pers. Apa putusannya, kita terima, namanya putusan," kata Hendriyansyah di Dewan Pers Jakarta, Selasa (18/6).

Hendriyansyah sendiri enggan menjelaskan materi mediasinya dengan Dewan Pers. Ia mengatakan pihaknya sudah mempercayakan kepada Dewan Pers untuk menilik sisi etika pemberitaan majalah Tempo tersebut. Namun, lanjut Hendri tak menampik pihaknya untuk menempuh jalur pidana.

"Pertama kita kekeh (pidana) karena klien saya. Dewan Pers kan tidak berwenang, Dewan Pers hanya kode etik tentang jurnalistik. Kan hak kami sebagai warga negara untuk menempuh jalur hukum yang lain, baik perdata maupun pidana," ujar dia.

Dalam kesempatan ini Chairawan kembali menegaskan tidak ada hubungan Tim Mawar dengan kerusuhan 22 Mei lalu. Menurutnya, Tempo tak seharusnya memakai frasa Tim Mawar dalam pemberitaan. Sebab sedianya tim tersebut sudah tidak bubar.

Kalaupun Tempo tidak mengetahui bahwa tim itu sudah tidak ada, kata Chairawan, maka hal itu adalah kesalahan Tempo.

"Kita sekarang persoalkan cover depan Tim Mawar. Kan sudah bubar, membicarakan yang sudah bubar berarti apa? Kan enggak ada sudah lama (bubar), kalau (Tempo) enggak tahu ya salah sendiri lah" ujar dia.

"Seandainya nih, saya kan enggak tahu ada forbodden. Terus bilang saya enggak lihat padahal lihat. Kalau ada aturan ya aturan, kalau kita enggak tahu ya tetap salah, melanggar aturan," lanjut Chairawan.

Penjelasan Tempo

Sedangkan Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso menjelaskan bahwa istilah Tim Mawar diambil dari hasil wawancara Tempo dengan eks anggota Tim Mawar, Fauka Noor Farid. Fauka merupakan mantan anak buah Prabowo Subianto di Kopassus.

"Penyebutan Tim Mawar justru kami kutip dari Pak Fauka dalam wawancara itu, 'ya saya Tim Mawar', memang konteksnya kok selalu dikaitkan dengan kerusuhan, tapi dia jelas mengakui anggota Tim Mawar," kata Budi di tempat yang sama.

Budi mengaku, pemilihin frasa Tim Mawar sebagai cara Tempo untuk mendeskripsikan sosok Fauka yang dalam laporan Tempo berada di sekitaran Sarinah saat kerusuhan 22 Mei terjadi.

Dia juga diduga menjalin kontak dengan Dahlia Zein, Ketua Baladhika Indonesia Jaya yang merupakan salah satu ormas pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2014.

"Jadi ya sebenarnya Tim Mawar ini cara komunikasi kita mendekatkan ini siapa sih Fauka," terang Budi.

Penggunaan frasa Tim Mawar, menurut Budi, adalah sebaga produk jurnalistik dan tidak dapat diartikan secara negatif.

Selanjutnya Tempo menuliskan kata 'dan' dalam judul Majalah Tempo: 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah'. Kata 'dan' diartikan sebagai dua pemahaman berbeda dan bukan sebagai kata penerang bagi Tim Mawar.

"Jadi itu jelas bahasa jurnalistik kan kita tidak menulis secara negatif, tim mawar dan bukan tim mawar di balik kerusuhan, atau tim mawar dalang kerusuhan, kita frasenya 'dan'. Itu yang kita jelaskan ke dewan pers," ucap dia.

Budi berharap kasus ini berhenti di Dewan Pers. Pihaknya sudah menyiapkan sejumlah dokumen pelengkap seperti transkrip, bukti wawancara dan dokumen lainnya. Ia juga menegaskan bahwa hasil kerja Tempo murni produk jurnalistik.

"Sebetulnya kalau dari prosedur MOU Dewan Pers dan kepolisian mestinya sengketa pers selesai di Dewan Pers. Tapi kami mengapresiasi Pak Chairawan bawa ke Dewan Pers karena itu prosedurnya, mudah-mudahan selesai di dewan pers," beber dia. (ctr/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER