Bawaslu Anggap Kasus Kapolsek Pasirwangi Tak Langgar Pemilu

CNN Indonesia
Selasa, 18 Jun 2019 18:03 WIB
Bawaslu menyatakan kasus dugaan aparat tidak netral yang melibatkan eks Kapolsek Pasirwangi, Garut, tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
Ketua Bawaslu Abhan memberikan keterangan terkait dugaan kecurangan Pilpres 2019 dalam sidang di Gedung MK, Selasa (18/6). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan kasus dugaan pengerahan aparat kepolisian oleh pasangan calon Jokowi-Ma'ruf Amin di Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu bukan termasuk pelanggaran Pilpres 2019.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu, Abhan, dalam sidang sengketa Pilpres 2019 menjawab gugatan Paslon 02 Prabowo-Sandi terkait netralitas kepolisian.

Dalam gugatannya, Paslon 02 menyoal pernyataan bekas Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz, yang mengaku diperintahkan pimpinan untuk mengerahkan dukungan untuk Jokowi-Ma'ruf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa setelah dilakukannya proses investigasi, Bawaslu Kabupaten Garut berkesimpulan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu karena tidak terpenuhinya syarat formil dan materil," kata Abhan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).

Abhan menyebut Bawaslu Garut telah melakukan klarifikasi terhadap pernyataan Sulman. Mereka memanggil seluruh kapolsek di wilayah Garut untuk menginvestigasi hal itu.

Namun setelah pemeriksaan, kasus tidak memenuhi syarat formil, yaitu tidak ada pihak yang melaporkan. Lalu tidak memenuhi unsur materil terkait bukti terkait ungkapan Sulman.

"Bahwa berdasarkan keterangan di bawah sumpah saudara Sulman Azis, saudara Sulman Azis sudah melakukan klarifikasi terkait dengan pernyataannya di media massa pada tanggal 31 Maret 2019," kata Abhan.

"Pemetaan yang dimaksudkan sesungguhnya adalah pemetaan terkait dengan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka Pemilu 2019, bukan pemetaan dukungan terhadap salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," imbuhnya.

Kasus yang melibatkan AKP Sulman Azis ini terjadi pada Maret lalu. Saat itu Sulman menggelar jumpa pers di Kantor Lokataru, Jakarta. Dia mengaku diperintahkan untuk menggalang dukungan kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf oleh Kapolres Kabupaten Garut.

Perintah serupa disebut Sulman juga diberikan kepada kapolsek lainnya di wilayah Kabupaten Garut.

"Beberapa kali saya dipanggil Kapolres untuk melakukan data dukungan kepada masing-masing calon diperintahkan untuk melakukan penggalangan," ucap Sulman, 31 Maret 2019.

Sulman mengatakan Kapolres Kabupaten Garut juga pernah menggelar rapat dengan para kapolsek di wilayahnya. Dalam rapat itu, perintah menggalang dukungan diberikan. Perintah pendataan dukungan masyarakat kepada 01 dan 02 pun diberikan.

Sulman menyebut itu terjadi pada Februari lalu. Para kapolsek, lanjut Sulman, diancam akan dimutasikan. Tindakan tersebut akan dilakukan terhadap kapolsek jika paslon 01 kalah di wilayahnya.

"Kami diancam, kalau seandainya di wilayah kami bertugas paslon nomor 01 kalah kami akan dipindahkan," ucap Sulman.

Beberapa hari setelah itu Sulman lalu menarik lagi ucapannya. Dia mengaku melontar pernyataan yang menghebohkan lantaran masih emosi usai dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolsek Pasirwangi menjadi Kanit Seksi Pelanggaran Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat.

Sementara Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam dokumen gugatannya tetap mengutip kasus Sulman. Tim Prabowo mengaitkan itu dengan tuduhan ketidaknetralan Polri dalam Pilpres 2019.

"Pengakuan AKP Sulman Aziz harus dilihat sebagai fenomena puncak gunung es, dan bukan satu hal yang terjadi sporadis, apalagi tiba-tiba," ucap Prabowo-Sandi dalam dokumen gugatan itu. (dhf/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER