Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum
Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengadu ke Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena diusir tim kuasa hukum
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat hendak mengambil foto alat bukti terkit permohonan
PHPU Pilpres 2019.
Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Ali Nurdin, menyampaikan pihaknya sudah mendapat izin dari Majelis Hakim sebelumnya.
"Sebelumnya, di persidangan kami meminta izin kepada Yang Mulia agar kami bisa melihat alat bukti, tapi di bawah kami dilarang," kata Ali dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, langsung menjawab aduan Ali kepada Majelis Hakim.
Bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut pihaknya mengusir kuasa hukum 01 karena mendekati bukti yang baru dibongkar muat. Padahal Majelis Hakim mengizinkan melihat bukti yang ada di ruang panitera.
"Dia masuk di ruangan, di mana alat bukti di-
loading, disiapkan, diterima. Jangan berbuat seperti itu," kata Bambang.
"Saya sebenarnya sudah tidak mau membahas ini lagi, tapi dipersoalkan oleh Termohon, ya tidak apa-apa. Ini pelanggaran etik yang luar biasa," Bambang menambahkan.
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman meluruskan perdebatan kedua kubu sekaligus memulai kembali persidangan.
"Sudah clear ya, tadi Pak Bambang melarang karena difoto-foto," ucap Anwar.
[Gambas:Video CNN] (dhf/osc)