"Jika saya sekadar mencari pujian, tampil heroik dan bisa dicitrakan sebagai penghancur raksasa bisnis maka bongkar saja semua bangunan di atas lahan hasil reklamasi itu," kata Anies dalam keterangannya, Rabu (19/6).
Menurutnya merobohkan bangunan hanya akan menambah masalah karena sama saja merusak tatanan hukum yang sudah dibuat oleh DKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menyatakan tetap menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 206 tahun 2016 untuk menjaga nama baik institusi Gubernur. Merevisi Pergub menurutnya malah akan membuat publik tidak percaya kepada pemerintah.
"Saya perlu tegaskan bahwa Pergub adalah keputusan institusi Gubernur dan saya harus menjaga kredibilitas institusi ini. Suka atau tidak atas peraturan itu, kenyataannya ia telah diundangkan dan bersifat mengikat," tutup dia.
Walhi DKI Jakarta berpendapat bahwa Anies punya pilihan untuk tidak menerbitkan IMB. Sejumlah anggota dewan juga mempertanyakan landasan hukum Anies mengeluarkan aturan tersebut.
"Harus dicek dulu itu aturannya seperti apa. Biasanya kan pakai Perda ini pakai apa menerbitkan IMB," kata Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono.
Sejak ramainya pemberitaan, Anies tidak bisa dikonfirmasi secara lisan mengenai IMB reklamasi. Anies hanya memberikan keterangan tertulis yang berisi tanya jawab.
[Gambas:Video CNN] (ctr/sur)