Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan menyebut pihaknya wajib menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terikat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pengembang proyek
reklamasi sejak 1997.
"Pemprov DKI Jakarta terikat dalam Perjanjian Kerja Sama dengan pihak swasta sebagai pelaksana program reklamasi. Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani pada tahun 1997, diperbarui pada 21 Mei 2012, 11 Agustus 2017, dan 2 Oktober 2017," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6).
"Salah satu kewajiban Pemprov DKI adalah memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya," Anies menambahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban yang dia maksud adalah, pertama, telah berdiri bangunan gedung yang dibangun sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 206 Tahun 2016. Kedua, semua putusan pengadilan telah dikerjakan. Ketiga, semua denda serta kewajiban telah dilaksanakan oleh pihak pelaksana reklamasi.
"Maka sesuai Perjanjian Kerja Sama, Pemprov DKI diharuskan untuk menjalankan kewajibannya yaitu mengeluarkan IMB," ucap Anies.
 Deretan bangunan yang sudah dibangun di Pulau D. ( CNN Indonesia/Andry Novelino) |
"Jika semua kewajiban dalam perjanjian telah dipenuhi pihak swasta, maka Pemprov tidak dapat menolak menerbitkan IMB. Apalagi, perjanjian kerjasama itu secara hukum adalah setara dengan undang-undang bagi pihak yang terikat," imbuhnya.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyebut bahwa Anies sebenarnya punya opsi untuk tak menerbitkan IMB. Pasalnya, Anies dinilai mengabaikan PP 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang merupakan dasar dari Pergub 2016/2016.
PP itu sendiri mensyaratkan banyak hal sebelum penerbitan IMB, misalnya pertimbangan ahli dan dampak lingkungan dari bangunan.
Anies mengaku pada dasarnya dalam penerbitan IMB pada umumnya Pemprov DKI adalah regulator yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan sebuah izin.
Namun, dalihnya, "Pemprov hanya dapat menolak menerbitkan IMB apabila kewajiban pihak swasta yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kerjasama tidak dipenuhi."
Soal peluang mengubah Pergub 206/2016 demi mencegah penerbitan IMB, Anies menyebut Pemprov DKI memang bisa mengubahnya. Namun, ketentuan perubahan itu tak bisa berlaku bagi bangunan-bangunan yang telanjur berdiri.
 Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
"Sebagai regulator, Pemprov berhak mengubah kebijakan termasuk Pergub 206/2016, tetapi sesuai asas hukum tata ruang, perubahan kebijakan itu tidak boleh berlaku surut. IMB tetap diterbitkan untuk bangunan yang sudah berdiri," tutur Anies.
Sejak ramainya pemberitaan, Anies tidak bisa dikonfirmasi secara lisan mengenai IMB reklamasi. Anies hanya memberikan keterangan tertulis berupa tanya jawab.
Reklamasi disebut sebagai program pemerintah yang mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 dan dalam Perda Nomor 8 Tahun 1995. Dalam aturan tersebut, pemerintah menugaskan pihak swasta untuk melaksanakan proyek reklamasi dan membuat Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah DKI dengan swasta pada 1997.
Anies kemudian menyetop izin pembangunan pulau reklamasi. Namun, empat pulau telanjur dibangun. Yakni, Pulau C dan D (dengan pengembang PT Kapuk Naga Indah), Pulau G (PT Muara Wisesa Samudra), serta Pulau N (Pelindo II).
Diketahui, perjanjian antara Pemprov DKI dengan PT Kapuk Naga Indah adalah berupa Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 589 Tahun 1997 | Nomor 051/KNI-SP/IV/1997 tertanggal 11 April 1997. Luas reklamasinya mencapai 674 hektare.
Anies kemudian memberikan IMB sekitar 900 bangunan di Pulau D. Dia menyatakan pemberian izin ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 205 tahun 2016 yang diterbitkan di zaman eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
[Gambas:Video CNN] (ctr/arh)