Dalam permohonannya, Tim Hukum Prabowo-Sandi menyebut data yang disajikan di situng dibiarkan bermasalah sehingga menimbulkan kekacauan.
Tudingan lain adalah banyak kesalahan input data pada situng mengakibatkan ketidaksesuaian data informasi dengan data yang terdapat pada C1 di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Dan ada penyesuaian (adjustment) situng dalam kaitannya dengan rekapitulasi manual berjenjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Situng memang tidak dirancang untuk sistem penghitungan suara, tapi dirancang sebagai sarana transparansi kepada masyarakat sehingga masyarakat punya fungsi kontrol terhadap proses penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang," kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan situng punya dua komponen. Yang dipermasalahkan selama penghitungan suara, disebutnya bukan situng yang sesungguhnya. Yang dipersoalkan adalah web atau situs dari situng yang ada di situs KPU.
Situng yang sesungguhnya ada di dalam KPU. Kata Wahyu situng ini hanya bisa diakses dari dalam KPU dan merupakan sistem intranet di dalam KPU.
Wahyu berkata sebagian informasi dalam situng yang sesungguhnya ini kemudian dibuat cerminannya berupa website situng KPU yang bisa dilihat masyarakat.
"Situng yang sesungguhnya hanya bisa diakses dari dalam KPU dan diperlengkapi dengan berbagai macam pengamanan termasuk lokasi-lokasi, kalau terjadi bencana misalnya.
"Kalau tidak salah dirancang di tiga lokasi. Satu KPU, dua lokasi tak boleh diketahui siapapun karena merupakan cadangan kalau terjadi bencana atau musibah," ujarnya menambahkan.
Wahyu melanjutkan yang dipersoalkan sekarang adalah yang tampil di website, atau cermin dari situng sesungguhnya. Karena sebagai cermin, KPU disebutnya selalu menampilkan disklaimer.
Dengan disklamer itu implikasinya jika C1 ada kesalahan dalam menjumlah total suara, maka di situng juga akan salah.
"Kenapa? karena operator situng seperti halnya operator data entry di manapun juga, mereka itu biasanya disumpah untuk memasukkan apa yang ada di kertas. Mereka tidak boleh merekayasa atau kreatif, biarpun tahu yang di kertas itu salah tapi operator data entry hanya boleh memasukkan apa adanya," jelas Wahyu.
Disklaimer kedua, lanjut Wahyu, apabila terjadi perbedaan atau kesalahan pada form C1, yang dikoreksi bukan di situng tapi pada proses penghitungan suara berjenjang. Menurut Wahyu, disklaimer ini bisa menjelaskan mengapa angka di situng tidak sama dengan hasil suara sesungguhnya.
Wahyu lantas menjelaskan fenomena perubahan suara di situng. Dia mengambil sampel suara per 25 April atau sekitar satu minggu setelah pencoblosan.
Dari data yang dipaparkan itu, Wahyu mengatakan bahwa penambahan dan pengurangan suara terjadi baik pada Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga.
"Jadi tidak spesifik pada satu pasangan saja, Dua-duanya mengalami, ada yang menambah ada yang pengurangan. Kedua dari data ini kalau ditampilkan plotnya level provinsi ini menunjukkan pola tidak teratur, pola yang acak," kata Wahyu. (psp/wis)