KPU Putuskan Tak Hadirkan Saksi di Sidang MK

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jun 2019 13:21 WIB
KPU memutuskan untuk tak menghadirkan saksi usai mencermati serangkaian sidang sebelumnya.
Ketua tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin menyatakan tak menghadirkan saksi untuk sidang lanjutan di MK, Kamis (20/6) CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi kembali digelar, Kamis (20/6). Sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi dari pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum.

Namun demikian, ketika ditanyakan oleh Ketua Hakim MK Anwar Usman, KPU menyatakan menegaskan tak perlu menghadirkan saksi.

"Kami berkesimpulan untuk tidak menghadirkan saksi," kata Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin menjawab pertanyaan hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali Nurdin mengatakan keputusan setelah mencermati serangkaian agenda sidang sebelumnya. Dalam kesempatan tersebut, KPU hanya mengajukan ahli, dalam bidang Informasi dan Teknologi (IT) Ir Marsudi Wahyu Kusworo dan Iwan Candra.


"Kami hanya ajukan ahli," ujar Ali Nurdin.

MK lantas mengambil sumpah sebelum Marsudi menyampaikan kesaksiannya.

Sebelumnya, beberapa jam jelang sidang, Ali juga telah mengatakan pertimbangan tak menghadirkan saksi karena merasa tak ada yang perlu dijelaskan. Menurut dia, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pemohon Prabowo-Sandi, bersifat lokal dan tuduhan pelanggaran itu sudah melalui pemungutan suara ulang (PSU).

Dia mencontohkan keterangan saksi yang menyebutkan soal kecurangan di TPS 08 sudah melalui PSU. Dan kecurigaan itu sudah terselesaikan.

Selanjutnya, kata Ali, berkaitan dengan amplop surat suara. Amplop itu dinilainya tidak berkaitan dengan hasil perolehan suara. (gst/rzr/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER