Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan sengketa Pilpres di
Mahkamah Konstitusi kembali digelar, Kamis (20/6). Sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi dari pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum.
Namun demikian, ketika ditanyakan oleh Ketua Hakim MK Anwar Usman, KPU menyatakan menegaskan tak perlu menghadirkan saksi.
"Kami berkesimpulan untuk tidak menghadirkan saksi," kata Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin menjawab pertanyaan hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali Nurdin mengatakan keputusan setelah mencermati serangkaian agenda sidang sebelumnya. Dalam kesempatan tersebut, KPU hanya mengajukan ahli, dalam bidang Informasi dan Teknologi (IT) Ir Marsudi Wahyu Kusworo dan Iwan Candra.
"Kami hanya ajukan ahli," ujar Ali Nurdin.
MK lantas mengambil sumpah sebelum Marsudi menyampaikan kesaksiannya.
Sebelumnya, beberapa jam jelang sidang, Ali juga telah mengatakan pertimbangan tak menghadirkan saksi karena merasa tak ada yang perlu dijelaskan. Menurut dia, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pemohon Prabowo-Sandi, bersifat lokal dan tuduhan pelanggaran itu sudah melalui pemungutan suara ulang (PSU).
Dia mencontohkan keterangan saksi yang menyebutkan soal kecurangan di TPS 08 sudah melalui PSU. Dan kecurigaan itu sudah terselesaikan.
Selanjutnya, kata Ali, berkaitan dengan amplop surat suara. Amplop itu dinilainya tidak berkaitan dengan hasil perolehan suara.
(gst/rzr/ain)