Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (
KPU) masih mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi di sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan presiden (
Pilpres) yang berlangsung hari ini (20/6) di Mahkamah Konstitusi.
"Sampai sekarang kita masih mempertimbangkan untuk ada saksi atau tidak karena pertama kan prinsip peradilan itu, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan," ujar pengacara Ali Nurdin di MK.
Sementara untuk ahli, kata Ali, pihaknya juga masih mempertimbangkan. Kalaupun dihadirkan, adalah ahli ITE. "Makanya kami masih mempertimbangkan sampai saat nanti terakhir," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan pertimbangannya itu terkait dengan saksi yang dihadirkan oleh tim Prabowo-Sandi, Rabu (20/6). Menurut dia, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan bersifat lokal dan tuduhan pelanggaran itu sudah melalui pemungutan suara ulang (PSU).
Dia mencontohkan keterangan saksi yang menyebutkan soal kecurangan di TPS 08 sudah melalui PSU. Dan kecurigaan itu sudah terselesaikan.
Selanjutnya, kata Ali, berkaitan dengan amplop surat suara. Amplop itu dinilainya tidak berkaitan dengan hasil perolehan suara.
"Untuk di Jawa Tengah kan yang muncul cuman satu isu ada yang isu kedua terkait dengan masalah amplop surat suara di kecamatan Jiwangi itu kan tidak berkaitan dengan tahapan pemilu, tidak berkaitan dengan hasil perolehan penghitungan suara, yang ada hanya amplop jadi apa yang harus ditanggapi dari itu," tuturnya.
Kemudian, kata Ali, sejumlah TPS yang dipermasalahkan seperti TPS 29, TPS 30 dan TPS 33 di Sidoarjo, Jawa Timur. Ali mengatakan hal tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu dan sudah ditindak.
Selanjutnya terkait daftar hadir yang disebut tidak ada di TPS. Ali mengatakan hal itu sudah dijawab jika daftar hadir terselip.
Terkait dengan situng, Ali menjelaskan proses pemungutan penghitungan suara yang menggunakan PKPU 3 tahun 2019 di mana hasil hitung di tingkat TPS itu dibawa ke tingkat kabupaten untuk di-
entry pada C1, dan C1 tidak seluruhnya berangkat dari DPT.
Ada DPT yang menggunakan hak pilihnya, DPTB dan DPK. "Jadi kalau dasarnya ke DPT ini udah gagal jadi berbeda alurnya," tuturnya.
Lalu, kata Ali, berkaitan dengan rekap yang dasarnya adalah PKPU No 4 tahun 2019. Dia menegaskan rekap itu dilakukan secara terbuka seluruh peserta pemilu dan Bawaslu hadir.
(gst/ain)